Bawaslu Badung Lakukan Uji Petik Data Pemilih Meninggal Di Kecamatan Kuta
|
Badung, Bawaslu Badung - Meski Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan II telah usai, Bawaslu Kabupaten Badung lanjutkan pengawasan pemutakhiran data pemilih dengan metode uji petik. Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan uji petik terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia di wilayah Kecamatan Kuta, tepatnya di Kelurahan Kuta dan Kelurahan Tuban, pada Kamis (11/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan keakuratan daftar pemilih menjelang tahapan pleno triwulan selanjutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Uji petik dilakukan langsung di Kantor Kelurahan Kuta dan Kantor Kelurahan Tuban oleh dua anggota Bawaslu Badung, yakni Rachmat Tamara dan I Wayan Semara Cipta. Keduanya didampingi oleh Kasubbag Pengawasan Pemilu serta staf sekretariat.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Rachmat Tamara bertugas melakukan pengawasan di Kelurahan Kuta, sementara I Wayan Semara Cipta melakukan pengawasan di Kelurahan Tuban. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah terintegrasi secara daring.
Hasil pengawasan dari sampling menunjukkan bahwa di Kelurahan Tuban terdapat 34 warga yang telah meninggal dunia dan memiliki surat keterangan kematian, namun masih tercantum dalam web cekdptonline. Selain itu, terdapat 2 orang yang datanya belum dapat diverifikasi. Sementara itu, di Kelurahan Kuta ditemukan 14 orang yang juga telah meninggal dan memiliki surat keterangan kematian, namun masih terdaftar sebagai pemilih dalam web cekdptonline.
Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, menjelaskan bahwa uji petik ini bertujuan untuk memastikan agar nama-nama yang sudah meninggal dunia dan telah memiliki dokumen resmi tidak lagi tercantum dalam DPT.
“Kami ingin memastikan pada saat pleno penetapan DPT oleh KPU nanti, nama yang sudah memiliki surat keterangan kematian ini tidak lagi ada di daftar pemilih tetap, sehingga data pemilih di Badung akurat” ujar Rachmat Tamara.
Bawaslu Badung berharap hal ini dapat ditindaklanjuti oleh KPU Badung demi menjaga integritas pemilu dan menjamin hak pilih warga yang sah. msi