Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Konsultasikan Pengelolaan JDIH Tahun 2026 ke Bawaslu Bali

Foto bersama konsultasi JDIH ke Bawaslu Bali

Badung, Bawaslu Badung- Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan konsultasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 ke Bawaslu Provinsi Bali, sebagai langkah awal penguatan tata kelola dokumentasi hukum yang akuntabel dan berkelanjutan. Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Gede Sutrawan, Anggota Bawaslu Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rabu (7/1/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengungkapkan rencana untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan JDIH agar lebih maksimal di tahun 2026. 

“Rencananya kami akan mengoptimalkan semua sumber daya manusia atau staf sesuai bidangnya agar pengelolaan JDIH lebih baik ke depannya” ungkapnya. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, Firman Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa secara struktural analis hukum saat ini berada pada sub bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, sementara program kerja hukum diampu oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas di Bawaslu Kabupaten Badung, sehingga Bawaslu Kabupaten Badung meminta saran dan masukan terkait pengoptimalan distribusi SDM agar sesuai bidang profesionalnya. 

“Kami mohon saran dari Bawaslu Bali terkait pengembangan pengelolaan SDM untuk mengoptimalisasikan program kerja Hukum dan JDIH ,” jelas Firman Kurniawan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait pembagian peran antara komisioner dan sekretariat dalam organisasi.

“Jika berbicara ideal tentang organisasi, harus dibedakan secara jelas antara komisioner dan sekretariat. Staf berada di bawah koordinasi Kepala Sekretariat yang masuk dalam sub-sub bagian. Pada prinsipnya, staf tidak memfasilitasi koordinator divisi, melainkan memfasilitasi subbagian, sehingga staf dapat lebih fleksibel,” jelasnya.

“Sebagai contoh, ketika Ketua menghadiri kegiatan Penanganan Pelanggaran, maka staf dari subbagian terkait yang memfasilitasi sesuai sub bagiannya, karena mereka yang paling memahami substansi kegiatannya,” tambah Sutrawan.

Melalui konsultasi ini, Bawaslu Kabupaten Badung berharap dapat merumuskan pola pengelolaan JDIH yang lebih efektif, selaras dengan struktur organisasi, serta mampu mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel. Konsultasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola JDIH Bawaslu Badung menuju Tahun 2026. msi