Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Kembali Menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019

Bawaslu Badung Kembali Menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019

BADUNG – Kamis, 8 November 2018 Bawaslu Kabupaten Badung kembali mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Made Bali, Jl. Raya Sempidi No. 41, Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung. Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE.,MM, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma, SH, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Made Pande Yuliartha, SH dan I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, narasumber dari akademisi Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Badung. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mengwi, Kuta dan Kuta Selatan, staf kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Mengwi, Kuta dan Kuta Selatan, seluruh PPDK Kecamatan Mengwi, Kuta dan Kuta Selatan, serta PPK se-Kabupaten Badung.

Acara dimulai dengan pembukaan yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Pengawas Pemilu dan pembacaan doa. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara, mengajak untuk setiap Panwaslu Kecamatan dan PPDK harus selalu fokus dalam mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung kususnya tahapan kampanye, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas berlandaskan jujur dan adil. Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung juga mengajak jajaran KPU Kabupaten Badung (PPK) untuk selalu bersinergi dengan jajaran Bawaslu dalam mengawal proses Pemilu tahun 2019.

Setelah acara dibuka, materi pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali  yang berjudul “Pengawasan Kampanye Pemilu”. Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan beberapa poin penting dalam tahapan kampanye Pemilu tahun 2019 yakni Metode dan Masa Kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye dan larangan-larangan dalam kampanye. Dijelaskan juga terkait dengan aturan terhadap pemasangan bendera (citra diri) dari peserta Pemilu. Selain itu, jajaran Bawaslu diminta untuk berkoordinasi secara periodik dengan simpatisan pendukung peserta Pemilu dan Satpol PP terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye maupun Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar.

Setelah pemaparan dari Ketua Bawaslu Provinsi Bali, materi dilanjutkan oleh narasumber dari Tokoh Masyarakat yakni Dr. I Made Wena yang berjudul “Kode Etik dan Peran Strategis Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum”. Dr. I Made Wena mengajak jajaran Bawaslu untuk mengenal terlebih dahulu siapa saja peserta Pemilu Tahun 2019, yakni dimulai dari Partai Politik, Calon Perseorangan (DPD) dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian  apa saja Tugas, Kewajiban dan Kewenangan dari pengawas Pemilu tingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan. Selain itu Dr. I Made Wena juga menjelaskan Etika Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan Pemilu yang berintegritas harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Selanjutnya mengenai tahapan kampanye, dijelaskan juga pedoman pengawasan bagi jajaran pengawas yakni Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Apa yang telah disampaikan oleh Ketut Ariyani, SE.,MM dan Dr. I Made Wena  kembali dipertegas oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung yang pada intinya adalah menjelaskan dasar hukum, strategi pengawasan dan kewenangan penyelenggara pemilu yang nantinya akan digunakan dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu kususnya tahapan yang sedang berjalan saat ini yakni tahapan kampanye. Disamping itu, disampaikan juga potensi – potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan kampanye pemilu tahun 2019. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan beserta jajaran diharapkan siap mengawal seluruh tahapan pemilu dengan mengutamakan pencegahan tanpa mengabaikan penindakan.