Bawaslu Badung Kembali Kawal Coktas di 3 (Tiga) Kecamatan, Kabupaten Badung
|
Badung, Bawaslu Badung– Dalam rangka memastikan Daftar Pemilih, dibeberapa Desa di Kabupaten Badung, maka Bawaslu Badung kembali mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Badung di beberapa Kelurahan dan Desa di Kabupaten Badung, pada Rabu (17/9).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses coktas yang dilakukan KPU Badung, berjalan sesuai prosedur serta menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir seperti pemilih baru yang belum terdaftar serta data pemilih yang perlu diperbaiki karena perubahan alamat atau status kependudukan.
Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara menyampaikan pengawasan pelaksanaan coktas KPU Badung, merupakan upaya Bawaslu Badung untuk mengawal perkembangan data penduduk warga Badung yang memiliki hak pilih bisa terjamin.
“Pengawasan Coktas merupakan upaya kami untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, sekaligus mencegah adanya data ganda ataupun pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercatat,” ujarnya.
Pengawasan kali ini dibagi menjadi 3 Tim dimana pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kelurahan Lukluk, Desa Penarungan, Desa Mambal dan Desa Blahkiuh untuk Tim 1, Desa Darmasaba, Desa Sibang Gede, Desa Sibang Kaja dan Desa Mekar Bhuwana dilakukan tim 2 dan Desa Carangsari, Desa Sulangai dan Desa Belok/Sidan Kecamatan Petang dilaksanakan oleh tim 3. Tim Bawaslu Badung memastikan KPU Badung memvalidasi data pemilih yang menjadi sampling data turunan dari KPU RI. Proses pencocokan data pemilih, dimulai dari verifikasi identitas berupa KTP dan KK.
Dengan adanya pengawasan bersama ini, Bawaslu dan KPU Badung berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan akuntabel. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil di Kabupaten Badung.
AWN