Bawaslu Badung Kawal Pemutakhiran Data Pemilih, 426.849 Pemilih Ditetapkan dalam PDPB TW III
|
Badung, Bawaslu Badung - Akurasi data pemilih tidak hanya ditentukan dari proses pemutakhiran, tetapi juga dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut menjadi bagian yang dikawal Bawaslu Kabupaten Badung saat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Badung, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Badung tetap diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Dalam pleno tersebut, Bawaslu Badung menyampaikan hasil pengawasan serta saran perbaikan yang telah dilakukan selama proses PDPB di Triwulan III Tahun 2026.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menyampaikan empat hal yang menjadi perhatian dalam proses PDPB. Pertama, Bawaslu Badung mengingatkan KPU Kabupaten Badung terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di luar negeri, sehingga perlu dipastikan status dan pencatatannya dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Kedua, Rachmat juga menyoroti data pemilih dengan disabilitas mental. Menurut Rachmat, perlu dilakukan pencocokan dan penelitian (coktas) secara menyeluruh untuk memastikan kondisi serta status data pemilih tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ketiga, Bawaslu Badung meminta agar data pemilih yang tidak dikecualikan dapat diberikan kepada Bawaslu untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan dan uji petik di lapangan.
“Berdasarkan data saran perbaikan Bawaslu Badung yang dapat dikatakan jumlahnya sedikit, mohon kiranya KPU Badung dapat memberikan data pemilih yang tidak dikecualikan kepada Bawaslu untuk memperkuat pelaksanaan uji petik kami,” ujar Rachmat.
Keempat, Bawaslu Badung mempertanyakan mekanisme penetapan status TMS bagi pemilih yang telah meninggal dunia, khususnya terkait dokumen yang menjadi dasar. Bawaslu mempertanyakan apakah surat keterangan meninggal dari rumah sakit telah cukup sebagai dasar pemutakhiran data, atau apakah akta kematian menjadi dokumen yang perlu dijadikan rujukan.
Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan adanya kejelasan dan kesesuaian dasar administrasi dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga perubahan status pemilih dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Atas pertanyaan di atas, Anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani menjelaskan bahwa surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit sudah cukup dijadikan dasar sementara, namun pihaknya akan mendorong masyarakat mengurus akta kematian sebagai pelengkap administrasi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, S.H., menyampaikan bahwa KPU Badung telah melakukan sejumlah langkah dalam proses PDPB, di antaranya melalui pelaksanaan coktas, koordinasi dengan stakeholder terkait, serta self assessment terhadap data pemilih lainnya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Badung menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 426.849 pemilih, yang terdiri atas 209.252 pemilih laki-laki dan 217.597 pemilih perempuan.
Melalui pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Badung terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat, terbuka sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti berdasarkan kondisi dan dokumen yang menjadi dasar sesuai peraturan yang berlaku.
msi