Bawaslu Badung Ingatkan Pejabat Daerah Yang Ikut Kampanye Agar Ajukan Cuti
|
Badung, Bawaslu Badung- Bawaslu Kabupaten Badung pada tanggal 2 Oktober 2024 mengeluarkan Imbauan Cuti Kampanye Nomor 1004/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, bagi pejabat daerah di Kabupaten Badung yang ingin mengikuti kegiatan kampanye.
Imbauan ini dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Badung salah satunya dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Melalui imbauan ini kami mempertegas kembali aturan-aturan tentang cuti kampanye, semoga bisa jadi pedoman semua pihak” Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.
Isi imbauan antara lain Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 568) menyatakan bahwa:
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. (msi)
Penulis : Luh Made Stiti