Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BADUNG IKUTI RAKOR PEMBINAAN SDM BAWASLU MELALUI SINERGI DENGAN STAKEHOLDERS

BAWASLU BADUNG IKUTI RAKOR PEMBINAAN SDM BAWASLU MELALUI SINERGI DENGAN STAKEHOLDERS

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertajuk "Pembinaan SDM Bawaslu melalui Sinergi dengan Stakeholders". Rakor tiga hari besutan Bawaslu Bali ini berlangsung dari Kamis—Sabtu, 3—5 Oktober 2019, bertempat di Sanur. Selain ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Rakor juga diikuti oleh: undangan unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bali yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Bali dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Kasatpol PP Linmas) Provinsi Bali, atau yang mewakili; undangan unsur Pemda Kabupaten/Kota pelaksana Pilkada 2020 yaitu Kaban Kesbangpol Kabupaten/Kota dan Kasatpol PP Linmas Kabupaten/Kota, atau yang mewakili; undangan unsur masyarakat yaitu Ketua Majelis Adat Provinsi Bali; serta undangan unsur media massa cetak/elektronik yaitu pimpinan Nusa Bali, Radar Bali, Antara Bali, Denpost, Bali Express, dan TVRI Bali, atau yang mewakili.

Usai sesi pembukaan pada pukul 13.00 WITA oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali yang didampingi komisioner anggota serta Kepala Sekretariat dan Kasubbag, Gubernur Bali melalui Kaban Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, menyampaikan mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam fasilitasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak tahun 2020. Langkah strategis yang ditempuh dalam menciptakan stabilitas politik dalam negeri adalah:

  • perlunya pendidikan sosial, politik, dan budaya kepada seluruh elemen masyarakat.
  • deteksi dini dan pemetaan potensi instabilitas yang dapat mempengaruhi dinamika politik lokal.
  • pemanfaatan modal sosial melalui pendekatan sosiokultural.
  • meningkatkan komunikasi dengan tokoh masyarakat, adat, dan agama, serta
  • penguatan fungsi intelijen dengan data/informasi yang akurat.

Koster juga menjelaskan mengenai pemantapan Desk Pilkada kabupaten/kota yang keanggotaannya dibentuk oleh masing-masing Bupati/Walikota, dengan diketuai oleh Sekda kabupaten/kota setempat yang beranggotakan unsur dari Pemda Kabupaten/Kota, Polda (Kepolisian Daerah) Bali, dan Kejaksaan Tinggi/Negeri. Adapun tugas Desk Pilkada adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/Kota;
  2. Menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-pernasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada;
  3. Memberikan saran kepada penyelesaian permasalahan-permasalahan Pilkada;
  4. Melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada secara berjenjang.

Rakor menghadirkan pula narasumber utama Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar S.H., LL.M., Ph.D yang mengantarkan materi tentang Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan. Fritz ingin memastikan pelaksanaan proses tahapan Pemilihan dengan cara mengumpulkan data, informasi, serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilihan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan. Tujuan pengawasan partisipatif adalah untuk mewujudkan Pemilihan yang berintegritas, mencegah terjadinya konflik, mendorong tingginga partisipasi publik, meningkatkan kualitas demokrasi, serta membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat. Pengawasan partisipatif pun masih memiliki tantangan tersendiri yang harus dihadapi karena masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang prosedur Pemilihan dan tata cara pengawasan Pemilihan, masih rendahnya kesadaran dan animo masyarakat untuk berperan dalam pengawasan Pemilihan, juga adanya intimidasi terhadap masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilihan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, S.E., M.M., menegaskan bahwa kepercayaan publik tehadap kualitas kinerja pengawasan Bawaslu merupakan prasyarat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif (pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga/organisasi para pemangku kepentingan terkait). Dipaparkan pula tujuan dilaksanakannya Rakor yaitu untuk: meningkatkan tanggung jawab dan komitmen, meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas kerja, mewujudkan suatu layanan organisasi yang bersih dan berwibawa, meningkatkan kompetensi, meningkatkan loyalitas terhadap lembaga, dan menjaga nama baik lembaga bagi seluruh SDM (Sumber Daya Manusia) di jajaran Bawaslu Provinsi & Kabupaten/Kota. Adapun para stakeholders (para pemangku kepentingan) diharapkan agar turut bisa berperan aktif dalam pengawasan Pemilihan secara terpadu dengan mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan di setiap tahapan Pemilihan.

Perspektif berbeda disampaikan oleh Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Bali, Budiharjo, tentang Media Massa dan Pilkada. Dari sudut pandang jurnalistik, jurnalisme pun harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan. Jurnalisme harus berusaha menjadikan hal-hal yang penting dapat tersajikan menarik dan relevan. Ditambahkan, jurnalisme pun harus menjaga pemberitaan secara komprehensif dan proposional, disiplin melakukan verifikasi, serta para praktisinya harus diperbolehkan menggunakan hati nurani mereka. Budiharjo juga menyuarakan antara Bawaslu dan media dalam menjalankan fungsi kontrol, pada titik tertentu, suara pers bisa terdengar keras dan tidak menentramkan namun semua itu tidak lain sebagai wujud serta bagian kedewasaan berdemokrasi dan kematangan pers. Di sisi lain imbuhnya, pers harus tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, mematuhi hukum, dan berlaku profesional.

Anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum dan Data Informasi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si, menguraikan mengenai peran dan partisipasi aktif stakeholders dalam Sosialisasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum Pilkada sangatlah penting dan strategis dalam menentukan suksesnya pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020. Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi yaitu masyarakat umum, mahasiswa/i, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, dan organisasi non-pemerintah (NGO — Non-Government Organization). Sedangkan yang menjadi target pencegahan, pengawasan, dan penindakan yaitu kepada Paslon (pasangan calon), tim kampanye, KPU, ASN di lingkungan lembaga/dinas/instansi, dan perangkat Desa.

Anggota Bawaslu Bali Kordiv Penindakan Pelanggaran, I Wayan Wirka, S.H., mengupas materi mengenai peranserta stakeholders dalam penindakan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020. Bawaslu, pemerintah cq. Badan Kesbangpol, Majelis Adat, Satpol PP Linmas, media massa, dan masyarakat merupakan suatu kesatuan sistem yang saling membutuhkan satu sama lain dalam penindakan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada. Hilangnya atau tidak berfungsinya satu saja elemen-elemen tersebut maka akan mengakibatkan tidak bekerjanya sistem ini.

Anggota Bawaslu Bali Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi, I Wayan Widyardhana Putra, S.E., mengulas langkah-langkah strategis Bawaslu kedepan dalam pengawasan Pilkada 2020. Menyongsong gelaran Pilkada 2020, Bawaslu akan melakukan koordinasi secara intensif dengan stakeholders terkait, meningkatkan pengawasan partisipatif, mengedepankan langkah-langkah pencegahan tanpa mengabaikan penindakan, menyusun kembali IKP (Indeks Kerawanan Pemilu/Pemilihan) untuk tahun 2020 yang di dalamnya terdapat pemetaan TPS rawan, melakukan peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu, dan melaksanakan sosialisasi pengawasan. Ada tujuh program Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi pengawasan yaitu:

  1. Pemanfaatan Gowaslu, aplikasi online berbasis Android yang bertujuan untuk mempermudah penyerapan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan dari masyarakat kepada pengawas)
  2. Pembentukan forum warga pengawasan Pemilihan, berupa GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pengawasan Partisipatif)
  3. Saka Adhyasta, pelibatan Pramuka dalam pengawasan partisipatif
  4. Pojok Pengawasan, menyediakan ruang diskusi terbuka publik di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota
  5. Pengabdian masyarakat dalam pengawasan Pemilihan salah satunya KKN tematik, dan
  6. Pengelolan media sosial (medsos) lembaga sebagai wadah sosialisasi daring.

Anggota Bawaslu Bali Kordiv Penyelesaian Sengketa, I Ketut Rudia, S.E., M.M., membahas mengenai kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan permohonan sengketa Pilkada 2020. Bawaslu RI dan jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau laporan permohonan, mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilihan (Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang tidak mengandung unsur tindak pidana. Dijelaskan, ada dua cara dalam penyelesaian sengketa yaitu:
Pertama, musyawarah dengan alur: penyampaian materi permohonan — penyampaian keterangan dan/atau tanggapan termohon dan/atau pihak terkait — pemeriksaan bukti — penyampaian kesimpulan pihak pemohon dan termohon — pembuatan kesepakatan — dan penetapan putusan penyelesaian sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui acara cepat yang dilakukan terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan/diputuskan di tempat kejadian pada hari yang sama.