Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB

Badung, Bawaslu Badung – KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10). Rapat yang berlangsung di Sekretriat KPU Badung ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Stakeholder terkait serta perwakilan dari Partai Politik peserta pemilu 2024.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra dalam sambutannya menyampaikan rangkaian proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB) yang telah dilakukan selama periode Triwulan III sudah berjalan, yang mana proses ini merupakan bagian penting dalam memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih menuju tahapan Pemilu mendatang.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang mendukung proses PDPB. Ia juga menekankan pentingnya peran serta partai politik dalam setiap tahapan, agar kualitas data pemilih semakin baik dan akurat.

Selanjutnya KPU Badung memaparkan data hasil PDPB Triwulan III Tahun 2025, termasuk tindak lanjut terhadap data turunan KPU RI seperti pemilih meninggal, pindah masuk/keluar, pemilih potensial baru, data tidak padan, ganda NIK, hingga pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun. Disampaikan pula hasil tindak lanjut atas saran perbaikan yang sebelumnya diberikan oleh Bawaslu Badung, termasuk pelaksanaan coklit terbatas (coktas).

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Badung mengapresiasi untuk tindak lanjut yang sudah dilakukan KPU Badung atas seluruh saran perbaikan yang sudah dilayangkan oleh Bawaslu Badung terhadap ketidakvalidan daftar pemilih. 

Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta  juga menekankan bahwa kategori pemilih baru tidak hanya mereka yang genap berusia 17 tahun, tetapi juga termasuk pensiunan TNI/Polri maupun pemilih pindah masuk.

"Kami harap KPU Badung lebih mengidentifikasi Kategori pemilih baru, dari kami yang dimaksud kategori pemilih baru bukan hanya pemilih yang baru berusia 17 tahun atau yang sudah menikah namun pensiunan TNI/Polri dan juga pemilih yang pindah domisili" ujarnya.

Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara menambahkan agar tindak lanjut saran perbaikan dari hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Badung ditampilkan pada Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) KPU Badung.

"Saya harap hasil uji petik Bawaslu Badung terhadap Pemilih Meninggal dan Pemilih Baru dan hasil tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Badung agar ditampilkan pada aplikasi Sidalih, sedangkan untuk pemilih baru yang merupakan pensiuanan TNI/Polri agar diperbaharui juga statusnya pada E-KTP" imbuh Tamara.

Sementara itu perwakilan partai politik menyarankan agar KPU Badung menggandeng yayasan kematian (MPUK) untuk mempercepat proses validasi pemilih meninggal.

Selanjutnya Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 diakhiri penandatanganan  Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua dan anggota KPU Badung, yang kemudian berita acara tersebut diserahkan kepada seluruh peserta rapat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

AWN