Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BADUNG HADIRI RAKOR PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

BAWASLU BADUNG HADIRI RAKOR PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Badung, Bawaslu Badung – Pemuktahiran Data Pemilih merupakan usaha Bawaslu dalam menjaga dan mengawal Data Pemilih Masyarakat dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2022. Untuk menyandingkan data pemilih berkelanjutan bulan mei maka KPU Badung melaksanakan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring (dalam Jaringan). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Badung, Kordiv. PHL Bawaslu Badung, Disdukcapil Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, Partai PKB, Partai PSI, Partai Gelora, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai PBB, Senin (30/5).

I Wayan Semara Cipta, selaku Ketua KPU Badung dalam sambutannya menyampaikan tentang evaluasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan pada Bulan April 2022-Mei 2022, dimana terdapat 19 penambahan pemilih baru. Data tersebut diperoleh dari penambahan 14 pemilih regular dan 5 pemilih yang beralih status dari TNI/Polri. 

Pada kesempatan yang sama, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, S.H. selaku Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Badung mengatakan dalam rangka pemuktahiran data pemilih berkelanjutan terdapat beberapa hambatan, diantaranya perbedaan regulasi dari masing-masing instansi. Hal ini membuat akses yang sulit saat mengakses informasi kependudukan. “Hambatan yang terjadi, ialah perbedaan data yang telah dilakukan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU dengan DP4 saat disandingkan, masalah perlindungan data pribadi yang kerap menjadi persoalan, dan mayarakat menganggap pemilu masih berlangsung jauh” ungkapnya. 

I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T., Kordiv. PHL Bawaslu Badung menyampaikan bahwa Bawaslu Badung sudah melaksanakan uji petik dengan jumlah perubahan sebanyak 18 orang. Selain itu, Bagus juga menghimbau agar “partai politik menginformasikan kepada instituennya untuk tertib dalam administrasi kependudukan guna meminimalisir berbagai permasalahan terkait pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan sekiranya masyarakat bisa lebih tertib untuk melaporkan perubahan data pemilih, dari jenjang terendah atau terdekat, yaitu pemerintahan desa setempat”, imbuhnya.