Bawaslu Badung Hadiri Penyuluhan JDIH dan Pengelolaan Informasi Hukum
|
Badung, Bawaslu Badung - Dalam rangka memberikan informasi produk hukum kepada masyarakat, KPU Badung menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Penyuluhan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis (16/10) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Badung, Anggota Bawaslu Badung dan jajaran kesekretariatan KPU Badung.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra yang membuka kegiatan menyampaikan pentingnya pengelolaan JDIH yang profesional dan diharapkan agar kegiatan ini menjadi momentum peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Badung.
“KPU adalah lembaga yang menjadi sorotan publik, terutama terkait setiap keputusannya, karena itu, pengelolaan JDIH harus dilakukan dengan lebih baik agar dapat menjadi corong utama dalam memberikan informasi produk hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, A. A. Gede Raka Nakula, menyampaikan arahan, bahwa JDIH merupakan media strategis dalam menyampaikan berbagai informasi hukum dan produk keputusan KPU kepada publik.
“JDIH harus terus diupdate dan dikelola dengan baik. Keterlambatan dalam memberikan informasi, terutama terkait kepemiluan, dapat menimbulkan permasalahan. Karena itu, tugas JDIH adalah memastikan kemudahan akses dan ketersediaan dokumentasi hukum yang akurat,” jelasnya.
Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, memaparkan pengukuran hukum dapat dilihat dari dua aspek utama, yaitu Indeks Pembangunan Hukum dan Reformasi Hukum. Disampaikan pula mengenai pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah, termasuk indikator penilaian, inovasi, serta rekomendasi peningkatan kualitas pengelolaan JDIH.
“Pengukuran hukum dapat dilihat dari dua aspek utama, yaitu Indeks Pembangunan Hukum dan Reformasi Hukum, yang menjadi tolok ukur efektivitas pelaksanaan hukum di masyarakat. Melalui kedua aspek ini, kita dapat menilai sejauh mana sistem hukum berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi publik. Selain itu, penting dilakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah, termasuk penguatan inovasi dan peningkatan kualitas pengelolaan. Semoga JDIH dapat menjadi sarana utama dalam menyediakan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat." ujar Mustiqo.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, juga menyampaikan pandangan agar tampilan JDIH lebih menarik dan informatif karena masyarakat cenderung lebih sering mengakses media sosial.
"Menurut pengamatan kami, tampilan JDIH saat ini masih perlu ditingkatkan agar lebih menarik dan informatif. Masyarakat sekarang jauh lebih sering mengakses informasi melalui media sosial, sehingga tantangan kita adalah bagaimana membuat JDIH tampil lebih hidup, interaktif, dan mudah dipahami" ucapnya.
AWN