Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024

Bawaslu Badung Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024

Kuta, Bawaslu Badung - Penyelenggara Pemilu harus mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas dengan pelaksanaan hukum yang jelas dan tegas serta penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si., saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung selama dua hari (1 s.d. 2 April 2023) bertempat di Bali Dynasty Resort.

“Pengawas Pemilu wajib mempelajari Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentag Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan terkait untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga Pengawas Pemilu harus kuat menahan godaan atau cobaan dari pihak eksternal maupun internal” jelas Prof. Muhammad, S.IP., M.Si., dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung yang menjadi peserta rapat.

I Ketut Rudia selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali yang menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi ini menyampaikan bahwa dalam melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan jangka waktu 3 hari kalender untuk mencapai kesepakatan sehingga Panwaslu Kecamatan harus cepat dalam menyelesaikan sengketa yang timbul.

“Namun Panwaslu Kecamatan juga wajib melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikan salinan putusan sengketa antar Peserta Pemilu kepada pemohon dan termohon dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang sesuai dengan tingkatannya,” imbuhnya.

Rapat dilanjutkan dengan simulasi Penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu (PSAP).