BAWASLU BADUNG GELAR BIMBINGAN TEKNIS TAHAPAN PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BADUNG TAHUN 2020
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Sebagai tindak lanjut dari pembekalan umum tepat pasca dilantik pada Senin (23/12) lalu, 18 orang anggota Panwascam se-Kabupaten Badung kemudian mendapatkan bimbingan pengetahuan dan pelatihan teknis kepengawasan. Program yang dikemas dalam format Bimbingan Teknis (Bimtek) yang difasilitasi oleh Sekretariat ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung selama 2 hari di Kuta. Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan mempertajam pengetahuan para anggota Panwascam periode 2019–2020 dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Badung tahun 2020.
Materi yang diberikan dalam kegiatan yang berlangsung dari Kamis–Jumat, 26–27 Desember 2019 itu terbilang cukup padat. Apa saja detail tugas dan kewajiban pengawasan pada setiap tahapan Pilkada 2020, kewenangan Panwascam dalam Pemilihan, organisasi dan kesekretariatan, metode pencegahan dan pengawasan, mekanisme penindakan pelanggaran, sampai ke detail pembagian tugas kedalam tiga divisi. Walaupun separuh lebih peserta Bimtek dihiasi oleh 'wajah lama' namun pengayaan dan pembaruan wawasan adalah suatu keniscayaan.
Usai seremonial pembukaan oleh Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., para peserta Bimtek langsung disambut dengan tes awal (pre-test) yang tak dinyana berjumlah 50 soal yang harus dijawab dalam waktu 60 menit. Sebagai pencair suasana (ice breaking), peserta dilibatkan dalam permainan (games) menyusun kata yang berhubungan dengan nilai-nilai kebangsaan, tahapan Pemilihan, dan struktur organisasi Bawaslu. Belum sempat menghela nafas panjang, peserta lanjut dijejali dengan materi I tentang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi oleh narasumber Ketua Bawaslu Badung yang juga selaku pengampu Divisi SDM. Pria asli Desa Munggu ini memaparkan tentang tugas, kewajiban, dan kewenangan Panwascam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; hierarki kelembagaan Bawaslu; tata kelola organisasi, administrasi, dan kesekretariatan; pembentukan PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan) di tingkat Desa/Kelurahan dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) di tingkat TPS; serta nilai-nilai dasar pengawas Pemilu/Pemilihan yang berkenaan dengan soliditas, integritas/imparsialitas, mentalitas, dan profesionalitas. Dalam hal soliditas, lelaki berkacamata ini juga berpesan agar hubungan kerja tidak hanya bersifat struktural saja namun perlu dilakukan pendekatan secara humanis untuk terciptanya suasana kerja yang nyaman, baik antar-komisioner maupun komisioner dengan sekretariat (Kepala Sekretariat, Bendahara, dan staf) selaku fasilitator (supporting system) terhadap jalannya roda organisasi.
Narasumber kedua dari Bawaslu Provinsi Bali, usai makan siang, kemudian menyajikan materi II tentang penindakan pelanggaran dalam Pemilihan. Komisioner yang hadir adalah anggota Bawaslu Bali Kordiv Penindakan Pelanggaran, I Wayan Wirka, S.H. Pria asal Tabanan ini menguraikan jenis-jenis pelanggaran, sumber-sumber yang berpotensi terjadi pelanggaran, serta langkah-langkah dalam menangani pelanggaran. Menurut jenisnya ada pelanggaran administrasi, pidana Pemilihan, kode etik penyelenggara, dan pelanggaran lainnya (pidana umum). Wirka menggarisbawahi perihal dugaan pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) yaitu perbuatan yang dilakukan oleh calon/pasangan calon dan/atau tim kampanye dalam bentuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan secara langsung maupun tidak langsung. Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perangkat Desa menjadi salah satu obyek utama pengawasan Pemilihan. ASN dan perangkat Desa selalu menjadi kembang wangi yang diincar dalam Pemilihan. Terakhir, anggota Panwaslu Tabanan 2017-2018 ini mengurai sumber dan alur penanganan pelanggaran, baik itu tindak lanjut dari temuan Panwascam ataupun laporan dari masyarakat.
Selesai bersantap malam, narasumber dari komisioner anggota Bawaslu Badung Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar-Lembaga (PHL) membawakan materi terakhir III pada hari pertama Bimtek tentang metode pencegahan, tugas dan kewajiban pengawasan di tiap tahapan beserta dasar hukumnya, mekanisme pelaporan hasil pengawasan (Form A), peran kehumasan, aplikasi pengawasan (SIWASLU & GOWASLU), dan pola hubungan kemitraan dengan stakeholders (Polsek, PPK, Korem, dan Camat). Sebelum memulai penjabaran materi, Kordiv PHL mengajak peserta mengikuti games tentang hoax. Terpingkal-pingkal mewarnai keseruan games hoax ini dieksekusi. Sampai-sampai staf sekretariat yang bertugas merekam video menjadi gagal maksimal akibat kehilangan fokus dan konsentrasi. Alhasil tidak ada rekaman video sama-sekali! Peserta lalu menjadi memahami bagaimana hoax itu tercipta dan tersebar. Pria yang juga berkacamata ini mewanti-wanti agar para anggota Panwascam dan jajaran sekretariat jangan sampai menjadi bagian dari hoax dalam ajang pesta demokrasi Pemilihan. Pemilu 2019 telah mengajarkan betapa berbahayanya hoax dalam menimbulkan instabilitas politik dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Games ini juga mengajarkan agar bagaimana suatu peristiwa yang terjadi dilaporkan secara utuh dalam Form A hasil pengawasan.
Begitu pula perihal netralitas sebagai penyelenggara, Panwascam ditegaskan agar tidak terjebak dalam isu imparsialitas dan kode etik terutama dalam berperilaku di media sosial. Mengedepankan pencegahan tanpa mengabaikan penindakan adalah frame kepengawasan yang sangat dianjurkan. Peka terhadap situasi geo-politik setempat, menyerap isu sekitar lalu mengelolanya sebagai potensi kerawanan sehingga dapat disiapkan langkah-langkah antisipatif, bagaimana membangun pola dan hubungan komunikasi yang menyejukkan dengan para tokoh masyarakat, dan sosialisasi persuasif ketentuan regulasi kepada calon/pasangan calon dan tim kampanyenya, serta koordinasi yang baik dengan stakeholders terkait. Seluruh metode tersebut bermuara pada upaya-upaya pencegahan pelanggaran untuk terciptanya penyelenggaraan Pilkada yang kondusif. Kata kuncinya adalah KOMUNIKASI.
Kordiv PHL Bawaslu Badung juga memberikan perkenalan tentang kehumasan dan aplikasi pengawasan dari Bawaslu RI. Bagaimana perbedaan tata kelola media sosial resmi kelembagaan (facebook, instagram, twitter) dan laman resmi (website) Bawaslu Badung di tautan badung.bawaslu.go.id, serta peserta diajak mencoba aplikasi SIWASLU (Sistem Pengawasan Pemilu) dan GOWASLU, khususnya kepada anggota Panwascam yang tergolong 'wajah baru'. Kedua aplikasi sementara hanya tersedia untuk sistem operasi Android yang dapat diunduh melalui Google PlayStore. SIWASLU adalah aplikasi internal bagi pengawas, sedangkan GOWASLU adalah aplikasi pelaporan langsung oleh masyarakat sebagai wujud pengawasan partisipatif. Sebelum beranjak ke materi tata cara pembuatan Form A yang baik dan benar dari studi kasus yang dibagikan, peserta kembali diajak bermain kartu yang menguji kecepatan, keakuratan, ketaatan, dan kedisiplinan dalam mengerjakan suatu tugas/instruksi dari pimpinan. Kompetisi ini tak terhindarkan pula berubah menjadi gelak tawa. Seru deh pokoknya!
Pamungkas keesokan harinya, komisioner anggota Bawaslu Badung Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPP), Made Pande Yuliartha, S.H., membawakan materi IV perihal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020; daftar regulasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan (Undang-Undang, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, Peraturan DKPP, Keputusan, dll.); jenis sengketa cepat dan sengketa proses; mekanisme penanganan pelanggaran dan penindakan pelanggaran; serta tata cara penyelesaian sengketa. Sebagai ice breaking di awal, peserta diajak beradu ketangkasan dalam pengetahuan tentang tahapan Pilkada 2020 dan alur penanganan pelanggaran. Tidak sempat bersantai lebih lama, peserta dijamu dengan post-test yang merupakan perulangan dari pre-test guna mengetahui sejauh mana perkembangan wawasan peserta Bimtek, sebelum dan sesudah kegiatan.
Sebelum seremonial penutupan, panitia mengumumkan nama-nama peserta yang berhasil meraih predikat terbaik dalam Bimtek untuk kategori perseorangan dan Kecamatan. Peserta tidak menyadari bahwa sejak pre-test, games, sampai post-test dinilai oleh panitia untuk kecakapan perseorangan maupun kerjasama tim. Tidak diduga, Panwascam Kuta Selatan (Kutsel) memborong dua gelar terbaik tersebut. Selamat! Kategori perseorangan jatuh kepada I Made Dharmayasa, S.T. dan kategori tim jatuh kepada Panwascam Kuta Selatan. Alit Astasoma menyerahkan sertifikat terbaik perseorangan dan Pande Yuliartha menyerahkan sertifikat terbaik tim. Sesungguhnya tidak ada yang kalah atau menang dalam Bimtek ini karena semua peserta adalah juara yang telah terpilih dan dilantik sebagai anggota Panwascam periode 2019-2020. Kondisi serupa pernah terjadi di periode sebelumnya dimana Panwascam Abiansemal memborong kedua gelar terbaik dalam Bimtek. Seluruh peserta diharapkan menjadi termotivasi dan terpacu untuk terus belajar dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas diri serta tim menyongsong perhelatan Pilkada Badung 2020. Sampai berjumpa dalam Bimtek selanjutnya di tahun 2020 dengan materi yang lebih mendalam. Selamat bertugas, selamat Tahun Baru 2020, dan Salam Awas!