Bawaslu Badung Gandeng Stakeholder Awasi Data Pemilih
|
Badung, Bawaslu Badung – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Badung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB bersama sejumlah stakeholder terkait. Kegiatan yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Badung ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bali, KPU Badung, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur kepolisian, Senin (27/10).
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, yang membuka kegiatan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya akurasi data pemilih sebagai dasar dari berbagai kebijakan penyelenggaraan pemilu. Ia menjelaskan bahwa data pemilih tidak hanya berfungsi sebagai acuan logistik dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan jumlah personel penyelenggara pemilu, baik yang permanen maupun ad hoc. Sutrawan juga menyoroti beberapa persoalan pada Pemilu 2024, seperti banyaknya surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan yang tidak sampai ke pemilih. “Hal ini tidak menjadi masalah di Bali, tetapi di beberapa daerah lain justru menjadi sumber sengketa di Mahkamah Konstitusi. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” tegasnya. Ia berharap permasalahan data pemilih dapat terselesaikan dengan baik menjelang Pemilu 2029, melalui kolaborasi aktif seluruh pihak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, menjelaskan bahwa fokus utama Bawaslu dalam kegiatan ini adalah memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU berjalan sesuai peraturan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan berbasis dokumen administrasi (de jure) untuk memastikan kebenaran data pemilih. “Kami memastikan data yang diinput KPU benar dan valid melalui metode uji petik dan pengawasan coktas. Dalam konteks pemilih pemula, bukan hanya yang berusia 17 tahun, tetapi juga pensiunan TNI/Polri termasuk dalam kategori ini karena baru memperoleh hak pilihnya,” terangnya.
Ketua Bawaslu Badung yang biasa disapa Kayun juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. “Tugas kami di Bawaslu Badung adalah melakukan pengawasan proses PDPB, sementara KPU Badung berfokus pada pemutakhiran data. Kami menyambut baik ajakan DPMD untuk turun bersama dalam kegiatan sosialisasi, agar pengawasan dan pembaruan data pemilih dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menambahkan bahwa kegiatan ini baru bisa terlaksana setelah adanya dukungan anggaran di tengah masa efisiensi. Ia menjelaskan bahwa meskipun di luar masa tahapan pemilu, Bawaslu tetap memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data pemilih. “Sering muncul anggapan bahwa kerja Bawaslu hanya terlihat pada masa tahapan pemilu, padahal di masa non-tahapan kami tetap aktif melakukan pengawasan dan pembinaan. PDPB menjadi tanggung jawab bersama antara KPU dan Bawaslu agar prosesnya sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Rachmat juga menyoroti beberapa kendala di lapangan, antara lain masih adanya data pemilih meninggal yang belum memiliki surat keterangan kematian, elemen data yang tidak lengkap, serta kesulitan mendapatkan bukti dukung dari masyarakat. Ia meminta dukungan dari instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, dan aparat kepolisian agar bersama-sama mendorong masyarakat memperbarui data kependudukan. “Kami berharap sinergi dari seluruh instansi untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Badung valid, mutakhir, dan komprehensif. Kami juga mohon agar dalam kegiatan Dinsos yang melibatkan teman-teman disabilitas, Bawaslu dapat turut hadir untuk memberikan edukasi tentang hak pilih mereka,” ujarnya.
Dari pihak KPU Kabupaten Badung, I Putu Yogi Indra Permana menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Badung. Ia menjelaskan bahwa pengurangan jumlah pemilih pada triwulan III didasari oleh hasil pencermatan terhadap data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, dan pemilih pindah keluar. “Kami baru menerima data tambahan pemilih dari KPU RI dan masih melakukan pengelolaan di internal sebelum dilanjutkan ke proses coktas bersama desa dengan pendampingan dari Bawaslu,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Badung berharap sinergi antar-lembaga semakin kuat dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2029
AWN