Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BADUNG BUTUH 288JT DI TAHUN 2019 UNTUK PENDANAAN PENGAWASAN PILBUP BADUNG 2020

BAWASLU BADUNG BUTUH 288JT DI TAHUN 2019 UNTUK PENDANAAN PENGAWASAN PILBUP BADUNG 2020

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu RI menggelar “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Keputusan Bawaslu Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019” selama tiga hari, 23 — 25 September 2019 di Surabaya. Acara sosialisasi ini mengundang Bawaslu daerah penyelenggara Pilkada 2020 yaitu Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu dari sembilan Provinsi (Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur) serta Ketua dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing Provinsi tersebut, begitu pula TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten/Kota terkait. Kabupaten Badung diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H. dan Korsek, I Wayan Sugita dari unsur Bawaslu, serta Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Kabupaten Badung, Ida Ayu Yanti dari unsur TAPD Pemerintah Daerah (Pemda).

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekjen (Sekretaris Jenderal) Bawaslu RI, Dr. Gunawan Suswantoro, yang sekaligus mensosialisasikan Keputusan Bawaslu Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota. Gunawan menjelaskan bagaimana mekanisme pengelolaan hibah, yaitu yang pertama dilakukan adalah penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pada awal bulan Oktober ini, dilanjutkan dengan registrasi hibah melalui Kanwil Ditjen (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, dan kemudian persetujuan rekening hibah melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Proses berikutnya adalah pencatatan hibah ke dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) ke Kanwil DJPBN (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara) dan terakhir dilakukan pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) oleh KPPN.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Dermawan Adhi Santoso, Kepala Biro Administrasi Sekjen Bawaslu, yang membahas tentang “Persiapan Perencanaan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2020” berikut identifikasi permasalahan yang kerap terjadi dalam implementasi Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 dan Nomor 51 Tahun 2015 yaitu:
1. Keterlambatan dalam pembahasan anggaran hibah, sedangkan tahapan Pilkada sudah dimulai;
2. Pencairan hibah tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan tahapan Pilkada;
3. Format/klausul NPHD berbeda-beda sehingga perlu adanya keseragaman;
4. Pemda meminta SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas pengelolaan dana hibah;
5. Auditor/inspektorat daerah meminta pemeriksaan atas dana hibah Pilkada;
6. Adanya permintaan untuk difasilitasi anggaran pengamanan;
7. Adanya permintaan untuk difasilitasi anggaran penertiban APK.
Dermawan menjelaskan juga tentang dua prinsip penganggaran hibah yaitu: anggaran tidak berlebihan namun cukup untuk memenuhi kegiatan pengawasan Pilkada, dan memastikan ketersediaan anggaran tahun 2019 dan 2020 untuk mendukung kegiatan pengawasan Pilkada. Kedua prinsip ini harus dilakukan secara efektif dan efisien.

Narasumber utama dari Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Syarifuddin, M.M. kemudian mensosialisasikan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Syarifuddin juga menerangkan mengenai perkembangan pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan NPHD yang dilaporkan Pemda kepada Mendagri melalui Ditjen Bina Keuda (Keuangan Daerah). Besaran pendanaan Pilkada Serentak sebelumnya di tahun 2015 yang dilaksanakan oleh 269 daerah sebesar Rp 7,56T dimana untuk Bawaslu sendiri sebesar Rp 1,14T. Pada tahun 2017, sebanyak 101 daerah melaksanakan Pilkada Serentak dengan jumlah besaran pendanaan Rp 5,94T dimana untuk Bawaslu sebesar Rp 1,04T. Terakhir di tahun 2018, Pilkada Serentak dilaksanakan oleh 171 daerah dengan jumlah besaran pendanaan Rp 18,99T dimana untuk Bawaslu sebesar Rp 3,63T.

Prioritas pendanaan penyelenggaraan Pilkada 2020 bukan saja hanya kepada KPU selaku penyelenggara teknis, melainkan juga pada Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan yang melekat. Bawaslu Kabupaten Badung sendiri menyongsong Pemilihan Bupati Badung Tahun 2020, mengajukan permohonan anggaran dalam NPHD sebesar Rp 8.637.550.000 (8,63M) kepada Pemkab Badung. Rp 288.331.000 (288jt) diantaranya adalah kebutuhan riil anggaran di tahun 2019. Kebutuhan anggaran tersebut akan digunakan untuk perekrutan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang sudah harus terbentuk dan mulai bertugas di bulan Desember 2019 ini. Amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Pemda berkewajiban memfasilitasi pendaan Pilkada setempat, baik untuk tahun anggaran 2019 dan puncaknya nanti pada tahun 2020.

Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data, dan Informasi. Fritz meminta jajaran Bawaslu daerah dapat memastikan dengan cermat nominal pengajuan anggaran dalam NPHD yang akan ditandatangani. Fritz mengaku, tidak ingin akibat kurang dana maka fungsi pengawasan tak maksimal, bahkan tidak dapat dilakukan, sehingga membuat Pilkada harus diulang. Dirinya mengingatkan sudah sepatutnya Pemda dan Bawaslu membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan baik perihal teknis anggaran yang disetujui bersama dan cara penggunaannya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa lebih baik dari yang sebelumnya. Afif berharap konsistensi kinerja Bawaslu daerah bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan. Tidak dipungkiri banyak pihak, Bawaslu berkontribusi besar dalam menjaga konsistensi perolehan suara. Hal itu jelas karena adanya fungsi pengawasan sehingga perihal penganggaran pengawas tidak bisa main-main, jelas Afif.