Bawaslu Badung Bangun Sinergitas Cegah Pelanggaran Di Masa Tenang
|
Badung, Bawaslu Badung- Dua Hari Lagi, tepatnya pada tanggal 11 Februari 2024, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan berakhir. Selanjutnya, tahapan Pemilu Serentak 2024 memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada masa tenang ini, Peserta Pemilu dilarang melakukan aktifitas kampanye baik berupa penyebaran APK, Pemasangan APK hingga menggunggah konten ajakan memilih di media sosial.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menegaskan bahwa di masa tenang ini pihaknya berupaya untuk melaksanakan tindakan pencegahan seperti pertemuan tatap muka kepada perwakilan peserta pemilu (partai politik dan tim sukses). “Melalui rapat ini, kami sampaikan kepada perwakilan peserta pemilu, untuk tidak mengunggah konten kampanye, tidak menyebarkan bahan kampanye dan membersihkan APK yang dipasang setelah masa kampanye berakhir tanggal 10 Februari 2024” jelasnya pada Rapat Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jumat (9/2/2024).
Sambungnya “Terkait upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Badung juga akan melaksanakan Patroli Pengawasan Masa Tenang, jadi kami mohon partisipasi mandiri dari Peserta Pemilu untuk menurunkan APK nya sebelum diturunkan paksa oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol PPnya atas koordinasi KPU Kabupaten Badung. Jadi dalam Keputusan KPU RI nomor 1621 disebutkan bahwa di Masa Tenang, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu dan Pemerintah Daerah setempat untuk membersihkan APK” tegas Kayun, sapaan akrabnya.
Bawaslu Kabupaten Badung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung dan aparat penegak hukum yang tergabung di Sentra Gakkumdu, dalam hal ini Polres Badung, Polresta Denpasar, dan Kejaksaan Negeri Badung terkait pengawasan yang akan dilaksanakan pada masa tenang nanti. msi