Bawaslu Badung Audiensi ke Desa Petang, Bahas Rencana Sosialisasi PEDESTAL
|
Badung, Bawaslu Badung – Upaya memperkuat pemahaman mengenai netralitas pemerintah desa terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Badung melalui program PEDESTAL (Pemerintah Desa yang Netral). Kali ini, Bawaslu Kabupaten Badung menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Desa Petang melalui audiensi yang berlangsung di Kantor Desa Petang, Senin (26/10/2026), pukul 09.00 WITA.
Audiensi dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, didampingi staf, dan diterima oleh Sekretaris Desa Petang, I Wayan Sudarma. Pertemuan ini membahas rencana pelaksanaan sosialisasi PEDESTAL yang akan melibatkan Perbekel, Sekretaris Desa, serta perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa Petang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi dengan pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman mengenai regulasi netralitas kepala desa dan perangkat desa. “Melalui PEDESTAL, kami ingin membangun pemahaman bersama bahwa netralitas pemerintah desa merupakan hal penting dalam menjaga demokrasi. Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi ruang diskusi bagi pemerintah desa untuk memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak,” ujar Hery.
Dalam audiensi tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung juga membahas ketentuan netralitas perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Secara khusus, Pasal 51 huruf g mengatur larangan bagi perangkat desa menjadi pengurus partai politik, sedangkan Pasal 51 huruf j melarang perangkat desa ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Desa Petang, I Wayan Sudarma, menyambut baik rencana pelaksanaan sosialisasi PEDESTAL di Desa Petang. Ia menyatakan persetujuannya terhadap kegiatan tersebut sebagai upaya menambah pemahaman perangkat desa mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami menyambut baik rencana sosialisasi PEDESTAL di Desa Petang. Kegiatan ini penting untuk menambah wawasan dan pemahaman perangkat desa mengenai aturan netralitas, sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seluruh jajaran pemerintah desa dapat senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ungkap Sudarma.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Badung berharap koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Desa Petang dapat terus terjalin dengan baik. Rencana sosialisasi PEDESTAL diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat pemahaman mengenai netralitas pemerintah desa serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, dan mendukung demokrasi yang berkualitas.
msi