Lompat ke isi utama

Berita

Wirka Perkuat Regulasi PEDESTAL Badung

Sipervisi dari Bawaslu Bali

Badung, Bawaslu Badung - Pencegahan pelanggaran tidak cukup berhenti pada pemahaman aturan. Ketentuan tersebut harus diterjemahkan menjadi pedoman yang mudah dipahami dan menyentuh langsung pihak yang berpotensi melanggar. Prinsip itu menjadi salah satu perhatian Bawaslu Provinsi Bali saat melakukan supervisi penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Badung, Senin (26/10).

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka dalam supervisinya memberikan sejumlah catatan terhadap draft buku saku PEDESTAL (Pemerintah Desa yang Netral) yang disusun Bawaslu Badung. Pembahasan tidak hanya menyasar aspek teknis penyusunan buku saku, tetapi juga memastikan substansi di dalamnya selaras dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penjabaran mengenai larangan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

Sejumlah bagian dalam draft PEDESTAL dinilai masih perlu disempurnakan, baik dari sisi implementasi ketentuan hukum maupun detail materi yang akan menjadi rujukan bagi pemerintah desa. Revisi tersebut diarahkan agar buku saku tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan instrumen edukasi yang praktis dan relevan bagi kepala desa serta perangkat desa.

Wirka mengapresiasi langkah Bawaslu Badung melalui PEDESTAL. Menurutnya, kekuatan program tersebut terletak pada sasaran yang secara langsung menyentuh pihak yang menjadi objek pengaturan terkait netralitas pemerintahan desa. Pendekatan tersebut dinilai penting karena pemahaman mengenai batasan kewenangan dan larangan dalam Pemilu dan Pemilihan perlu dibangun sebelum persoalan berkembang menjadi dugaan pelanggaran. “PEDESTAL ini menarik karena sasarannya langsung kepada kepala desa dan perangkat desa. Ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar mereka memahami batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain mengevaluasi draft buku saku PEDESTAL, supervisi juga diarahkan pada aspek penanganan pelanggaran. Bawaslu Bali memeriksa alur penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang telah disusun Bawaslu Badung. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan penanganan memiliki alur yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ketika terdapat dugaan pelanggaran, jajaran pengawas memiliki pedoman yang dapat digunakan secara konsisten dalam menindaklanjutinya.

Supervisi tersebut diterima Kasubag P3SPH Bawaslu Badung, I Putu Ari Nugraha bersama staf yang membidangi penanganan pelanggaran, A.A. Ngurah Tresna Adnyana dan I Gusti Ngurah Prabu Purushottama Surya. Ari Nugraha mengatakan masukan dari Bawaslu Provinsi Bali menjadi bahan penting untuk menyempurnakan materi PEDESTAL sebelum digunakan lebih luas. “Masukan ini akan kami tindak lanjuti, terutama untuk memastikan materi dalam buku saku benar-benar sesuai regulasi dan mudah dipahami oleh pemerintah desa,” kata Ari.

Penataan alur penanganan pelanggaran menjadi bagian penting untuk memastikan kerja pengawasan tidak berhenti pada menemukan dugaan pelanggaran, tetapi berlanjut melalui proses penanganan yang terukur, tertib, dan sesuai ketentuan.

AWN