Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Ajak Jajaran Mencermati dan Mengawal Perubahan Data Pemilih pada Tahapan DPSHP

Bawaslu Badung Ajak Jajaran Mencermati dan Mengawal Perubahan Data Pemilih pada Tahapan DPSHP

Kuta, Bawaslu Badung - Dalam rangka koordinasi pengawasan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Perbaikan DPSHP dan Penyusunan DPSHP Akhir Kabupaten Badung pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan mengundang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung beserta staf pelaksana teknis dan Panwaslu Kelurahan/Desa Tuban di Hilton Garden Inn Kuta pada hari Senin s.d. Selasa, 15 s.d 16 Mei 2023.

Turut hadir pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, dan Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Badung, I Gede Adi Putrayasa.

I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Badung yang hadir memberikan materi terkait Perubahan Data Pemilih dari DPS menuju DPSHP, mengajak jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Tuban yang hadir untuk mencermati bersama hasil data-data yang disajikan dan dicocokkan dengan hasil pengawasan serta memetakan potensi kerawanan yang ada.

"Terkait dengan perubahan data pemilih yang cukup banyak untuk beberapa kecamatan, mohon menjadi atensi dan dikawal untuk kawan-kawan Panwaslu Kecamatan setempat" tegasnya.

Hadir pada kesempatan yang sama, I Wayan Widyardana Putra selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu tidak selalu harus bergantung pada data yang tidak didapatkan, tetapi pastikanlah secara prosedural tahapan tersebut sudah berjalan dengan baik.

"Fungsi kita tentu disana, pastikan tahapan berjalan sesuai prosedur tidak hanya bergantung pada data yang belum pasti kita dapatkan" tambahnya.

I Wayan Widyardana Putra menambahkan terhadap data 2 pemilih disabilitas yang sudah berusia 17 tahun ke atas namun belum memiliki KTP-el di Kabupaten Badung berdasarkan data yang didapatkan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali ini meminta agar jajaran Bawaslu Kabupaten Badung dan Panwaslu Kecamatan melakukan ajakkan secara persuasif.

Moh. Masykurudin Hafidz yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan terkait dengan alur dan tahapan pemuktahiran data pemilih serta strategi-strategi jitu pengawasan dalam tahapan pemuktahiran data pemilih. Masykurudin Hafidz meminta agar Bawaslu lebih memfokuskan diri pada proses pengawasan DPS sampai dengan DPT, serta DPTb maupun DPK.