Bawaslu Badung Ajak Jajaran Di Kecamatan Banyak Baca Dan Paham Perbawaslu Serta Peraturan Lainnya
|
Badung, Bawaslu Badung- Bawaslu Badung melalui divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ajak seluruh Panwaslucam se-Kabupaten Badung pahami peraturan berkaitan tentang Pemilu dan Pemilihan pada sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Peraturan Bawaslu bertempat di Bali Dynasty Resort, Sabtu (15/6/24).
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Mastarakat dan Humas mengatakan bahwa pihaknya perlu adakan pembahasan produk hukum sebagai fondasi pengawasan. “Kami hadirkan jajaran kecamatan di sini, agar semua lebih paham hukum dan memperkuat fondasi pengawasan untuk tahapan ke depannya” terang Rachmat.
Dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung (Plh. Ketua) I Wayan Semara Cipta, sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, S.Sn., M.Sn. yang menyampaikan bahwa sebagai bagian dari pengawas Pemilu harus jaga pengimplementasian peraturan, baik Perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu, “Hukum itu sebagai lentera, tegakkan keadilan Pemilu dan Pemilihan dengan mengamalkan undang-undang secara murni demi wujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas” ujarnya.
Sosialisasi ini juga mengundang narasumber dari penggiat Pemilu, Ngakan Made Giriyasa dan Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menjelaskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Ia juga menyampaikan target internal KPU Badung di Pemilihan 2024 ini ada tiga yaitu pertama, sukses penyelenggaraan, kedua, sukses hasilnya dalam arti tidak ada PSU dan PHPU, ketiga, sukses administrasi dan keuangan. Sementara, target utamanya adalah 90% partisipasi masyarakat Kabupaten Badung dalam Pemilihan 2024.
“Untuk kita jaga kondusifitas walapun suasana menghangat nantinya, mari sukseskan Pemilihan 2024” ungkap Yusa.
Sesi berikutnya, Ngakan Made Giriyasa dengan cermat membedah Peraturan KPU di hadapan para peserta yang hadir. Ia juga mengingatkan bagaimana pentingnya peran Bawaslu dalam setiap tahapan. “Sebagai lembaga pengawas, Bawalsu memiliki peran sentral dalam meningkatkan partisipasi pemilih, salah satu nya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui sosialisasi pengawasan partisipatif pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan” tandasnya di akhir sesi.
Peserta sosialisasi yang hadir yaitu dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung. Panwaslucam Pemilihan 2024, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung. msi