Pengumuman Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kuta, Panwaslu Kecamatan Kuta Selatan dan Panwaslu Kecamatan Mengwi

 03 Mei 2024    Dibaca: 113 Pengunjung

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA

PANWASLU KECAMATAN KUTA, PANWASLU KECAMATAN KUTA SELATAN DAN PANWASLU KECAMATAN MENGWI

DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Nomor: 045/KP.01.00/K.BA-01/05/2024

 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja  Pembentukan  Panwaslu  Kecamatan  Kabupaten Badung, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
 

  1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Badung yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
    7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
    8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
    9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu;
    13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
    16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Badung.
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  8. Surat pernyataan:
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
      2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
      4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
      5. Bersedia bekerja penuh waktu;
      6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
      8. Bersedia tidak menduduki jabatanpolitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
      9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
  9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  10. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung.
  11. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu alaya Giri Nata Jalan Kebo Iwa No. 39A Kota Denpasar;
  12. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  13. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024 pukul 09.00 s.d. 17.00 WITA;
  14. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Denpasar, 3 Mei 2024

 

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN KABUPATEN BADUNG

I Putu Hery Indrawan, Ketua Pokja

Drs. Firman Kurniawa, Sekretaris Pokja

 

 

Pengumuman dapat diunduh pada link berikut : 

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kuta, Panwaslu Kecamatan Kuta Selatan dan Panwaslu Kecamatan Mengwi, untuk Pemilihan Tahun 2024 bagi Pendaftar Baru

LAMPIRAN XI dan XI-A SURAT LAMARAN PENDAFTAR BARU

 

 

Turn Up is a boutique and wholly Australian owned company that provides solutions and legal services that are trusted, relevant, consistent and professional Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

The Director runs the day to day management of Turn Up which requires them to hold a very high and solid understanding coupled with many years of experience to run the business and operational objectives needed to ensure the greatest potential for success for all of Bali expat’s legal needs Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

With this experience and understanding in mind, they have built a strong team with broad and very focused skill sets to accomplish the best possible outcomes for expatriates, living, working, investing, building a business or even marrying in Bali Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

We have created a structure that provides solid communication through every step of the process. We provide the time together with a strong plan and a focused team that works towards goals and deadlines to maximize your satisfaction and success.

We give you the Best Trusted Solution and Service by providing operational excellence, service leadership and customer confidentiality.

Turn Up demonstrates our alliance with all of our existing clients by our consistently progressive commitment to customer service. This customer support infrastructure enables us to offer our clients complete satisfaction and excellence of service, which exceeds client expectation while maintaining a cost pro-active attitude of care within our own organization Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

At Turn Up we ensure that our clients are kept up to date and informed on the progress and of any regulation changes at all times. We respond to each individual’s needs from application to completion.