Vidcon Kemendagri Sosialisasi Permendagri 41/2020
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Sabtu (20/6/2020) Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung menghadiri undangan Video Conference (vidcon) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda). Vidcon tersebut bertajuk "Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020" pasca terbitnya Permendagri dimaksud yang merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain Ketua Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan Koordinator Sekretariat (Korsek), turut pula diundang jajaran daerah yang melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 yaitu 270 kepala daerah up. Sekretaris Daerah (Sekda) beserta Ketua KPU Daerah & Sekretaris. Vidcon yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini langsung menukik ke materi sosialisasi. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat di tengah pandemi membutuhkan persiapan yang hati-hati dan matang. Syarat penerapan protokol kesehatan ketat dimaksud atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tentunya membutuhkan dukungan penganggaran yang tidak sedikit. Permendagri ini kemudian mengatur mekanisme pendanaan yang bersumber dari APBD setempat.
Sejumlah pasal berubah dari Permendagri 54/2019 sebelumnya yang tidak mengatur tentang pendanaan Pilkada dalam situasi force majeur seperti saat ini. Pokok-pokok perubahan adalah pada pengaturan:
☑ pendanaan;
☑ perubahan rincian NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);
☑ pencairan NPHD;
☑ perubahan besaran dan rincian pasca penetapan pasangan calon (paslon);
☑ penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19;
☑ sisa dana hibah akhir tahun anggaran dan akhir kegiatan Pemilihan;
☑ tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja hibah kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPU/Bawaslu; serta
☑ pengadaan barang dan jasa.
Jaga kesehatan dan Salam Awas!