Kawal Pilkada 2020, Bawaslu Jalin Kerjasama Antar-Lembaga (1/4)
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 semakin dekat. Dalam rangka mengawal penyelenggaraan pesta demokrasi di tengah kondisi pandemi, Bawaslu tentu tidak dapat bekerja sendiri. Konektivitas hubungan antar-lembaga secara berjenjang dijalin guna menjaga kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berturut-turut kerja sama antar-lembaga dijalin dalam berbagai bentuk, sebagai berikut:
(1) Penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Bawaslu-Kepolisian-Kejaksaan)
Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung pada Senin (20/7/2020) di Sekretariat Bawaslu RI di Jakarta.
Terdapat 10 penambahan poin baru dan poin perubahan (simak infografis) dalam Peraturan Bersama yang baru ini sehingga Peraturan Bersama sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku. Bagi sahabat yang ingin mendapatkan dokumennya, bisa mengunduh di laman http://jdih.bawaslu.go.id
Menindaklanjuti pelaksanaan dari tingkat pusat dan dalam rangka penyamaan persepsi hukum, Bawaslu Kabupaten Badung menggelar rapat sosialisasi Peraturan Bersama tersebut yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Badung, serta personil dari Polresta Denpasar, Polres Badung, dan Kejaksaan Negeri Badung dalam wadah Sentra Gakkumdu Kabupaten Badung pada Selasa (28/07/2020) di Sekretariat Bawaslu Badung. Ketiga unsur Sentra Gakkumdu Badung siap bersinergi mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada 9 Desember 2020 mendatang. Salam Awas!