JDIH hingga Klinik Pra-Sengketa, Bawaslu Badung Perkuat Layanan Hukum Kepemiluan
|
Badung, Bawaslu Badung – Penguatan pengelolaan program hukum dan peningkatan kualitas pelayanan informasi kepemiluan menjadi fokus dalam kegiatan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Badung, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program sekaligus mendorong inovasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menyampaikan bahwa berbagai program di bidang hukum terus dikembangkan, termasuk publikasi melalui media sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta pelaksanaan TERAS (Telaah Regulasi Pelanggaran dan Sengketa) Talk yang kini telah memasuki Volume III. Meski demikian, pelaksanaan program masih menghadapi tantangan, khususnya keterbatasan anggaran. “Kami terus mengembangkan program di bidang hukum, mulai dari optimalisasi publikasi JDIH hingga pelaksanaan TERAS Talk yang kini telah memasuki Volume III. Tentu, keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan kualitas inovasi hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, melaporkan bahwa divisi yang diampunya, sedang mengembangkan program edukasi hukum dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku serta pemetaan potensi permasalahan kepemiluan. Salah satu upaya yang dikembangkan adalah Klinik Pra-Sengketa sebagai sarana edukasi bagi pihak-pihak yang berpotensi menghadapi sengketa proses pemilu. “Melalui Klinik Pra-Sengketa, kami berupaya memberikan edukasi kepada peserta pemilu mengenai prosedur dan tata cara pengajuan sengketa. Potensi sengketa perlu diantisipasi sejak dini dengan pemahaman regulasi yang baik, sehingga peserta pemilu mengetahui hak dan mekanisme yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan kepemiluan.” Melalui Klinik Pra-Sengketa, Bawaslu Kabupaten Badung berupaya memberikan pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, dan tata cara pengajuan sengketa.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya pengelolaan program hukum sebagai bagian dari indikator kinerja utama (IKU). Ia berharap penguatan program tersebut dapat terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Menurutnya, website lembaga juga memiliki peran strategis sebagai corong utama penyampaian informasi kepemiluan kepada publik sehingga perlu dikelola secara optimal, informatif, dan mudah diakses masyarakat. “Pengelolaan program hukum merupakan bagian penting dari indikator kinerja utama yang harus terus diperkuat. Website juga menjadi corong utama informasi kepemiluan kepada publik, sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan bermanfaat.”
Turut hadir dalam supervisi ini, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Penyelesaian Sengketa Hukum (P3SPH), I Putu Ari Nugraha, serta staf. Melalui kegiatan supervisi, monitoring, dan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Badung diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas program hukum, memperkuat inovasi penyelesaian sengketa, serta mengoptimalkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
msi