Diskusi Daring dan Diseminasi Kampanye Politik di Media Sosial
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Media sosial menjadi wadah yang digandrungi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan menyampaikan aspirasi. Fenomena interaksi daring ini membuat media sosial kerap digunakan sebagai tempat kampanye politik, terutama di tahun politik seperti saat ini. Lantas bagaimana regulasi hukum Pemilu/Pilkada di media sosial?
Ayo ikuti diseminasi dan diskusi daring dengan tema "Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial" pada Kamis, 18 Juni 2020. Kepoin infografis untuk keterangan lebih lanjut. Diskusi menarik ini akan diisi oleh komisioner Bawaslu RI & KPU RI, tokoh-tokoh kepemiluan, dan praktisi jagat media sosial. Jangan sampai kelewatan!