Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Awasi Lanjutan Tahapan Pilkada 2020

Bawaslu Siap Awasi Lanjutan Tahapan Pilkada 2020

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu melakukan sejumlah langkah untuk melakukan persiapan menyongsong dimulainya kembali tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 terhitung sejak 15 Juni 2020, yaitu:

1. Sosialisasi peran dan fungsi Bawaslu sekaligus memperkuat koordinasi dan kapasitas di seluruh Divisi yang ada di Bawaslu melalui diskusi secara daring dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

2.Penyusunan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Lanjutan dalam kondisi Bencana non-Alam, yang saat ini rancangannya sudah rampung dan sedang dimintakan jadwal untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

3. Bawaslu memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melakukan penonaktifan Panwaslu Kelurahan/Desa sejak Tanggal 31 Maret 2020 untuk kembali diaktifkan paling lambat tanggal 14 Juni tahun 2020 sebagaimana Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

4. Bawaslu Kabupaten Kota sudah mengaktifkan dan melantik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinonaktifkan melalui surat Bawaslu Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/1/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.o0/3/2020 tertanggal 31 Maret 2020 secara tatap muka (offline) dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 atau virtual (online) dengan komposisi sebagai berikut:
✳ Panwaslu Kecamatan
a. Panwaslu Kecamatan sebanyak 12.715 pembentukan tanggal 6 November sampai dengan 18 Desember 2019.
b. Melanjutkan pembentukan terhadap 4 Kecamatan yang belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, yaitu 2 Kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah dan masing-masing 1 Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
✳ Panwaslu Kelurahan/Desa
a. Panwaslu Kecamatan sudah mengaktifkan kembali Panwaslu Kelurahan/Desa pembentukan tanggal 10 Febuari sampai dengan 12 Maret 2020 sebanyak 39.595 Panwaslu Kelurahan/Desa.
b. Panwaslu Kecamatan sudah melantik sebanyak 6.839 Panwaslu Kelurahan/Desa pembentukan tanggal 10 Febuari sampai dengan 12 Maret 2020 yang tertunda karena Pandemi Covid-19.
c. Melanjutkan proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di 27 Desa di 3 Provinsi yang tertunda karena Pandemi Covid-19.

5. Bawaslu juga telah melakukan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) melalui dalam jaringan (daring). Kegiatan SKPP sebelumnya telah beberapa kali dilakukan secara tatap muka, namun karena adanya Pandemi Covid-19, Bawaslu kali ini melakukan SKPP pertama kalinya melalui daring dengan melibatkan peserta dari seluruh wilayah Indonesia.

6. Untuk memperkuat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pilkada 2020, Bawaslu bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tanggal 17 Juni 2020 akan kembali melakukan kerjasama.

Demikian persiapan dan kesiapan Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2020 lanjutan. Kerja dan kinerja Bawaslu akan lebih maksimal dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif sebagai pemberi informasi awal dugaan pelanggaran dan membantu Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran. Mohon dukungan dan doa restu sameton Badung, dumogi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 prasida mamargi antar taler labda karya. Matur suksma. Salam sehat dan Salam Awas!