Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali Luncurkan E-Book Panduan Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum ( JDIH)

Bawaslu Provinsi Bali Luncurkan E-Book Panduan Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum ( JDIH)

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib,terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap,akurat, mudah, dan cepat

Sebagai salah satu badan publik, Bawaslu Bali harus memberikan keterbukaan terkait kebutuhan informasi publik terutama dalam hal penyediaan informasi hukum, maka dibuatnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).  Dalam upaya memperkaya produk-produk hukum yang tersedia dalam JDIH, Bawaslu Provinsi Bali meluncurkan E-book Panduan Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.

Kamis (12/8/21) Bawaslu Bali mengundang Kepala/Kordinator Sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, 2 staf yang membidangi hukum serta 1 staf kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Bali dalam rapat daring peluncuran Panduan Pengelolaan E-Book JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Kabag dan Staf Hukum Bawaslu Bali dan dilaksanakan mulai pukul 13.00 Wita sampai selesai.

I Ketut Rudia selaku pengampu kegiatan dan juga Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, dalam sambutannya menjelaskan bahwa E-book Panduan Pengelolaan JDIH Bawaslu ini adalah jawaban atas kebutuhan dan kemudahan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami tentang meng-upload produk-produk hukum yang dibuat Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebelum Bawaslu Kabupaten/Kota mempublish produk hukum yang akan ditampilkan dalam JDIH, terlebih dahulu harus memperhatikan jenis informasi tersebut apakah informasi biasa atau informasi yang dikecualikan tambah Rudia.

Dalam kesempatan yang sama, Ariyani selaku Ketua Bawaslu Bali mengarahkan agar dalam pengelolaan E-Book JDIH, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan memilah produk-produk hukum yang akan dipublish, sehingga diperlu kontrol dari pimpinan.

Salam Awas!