BAWASLU BADUNG UJI PETIK DPB III
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Tim Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Badung kembali melakukan Uji Petik tahap III terhadap DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) periode September 2021 yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Badung, yang datanya telah diserahkan kepada Bawaslu Badung pada Selasa (28/9) lalu usai Rakor DPB secara daring.
Uji Petik tahap III Oktober 2021 ini mengambil sampling acak 60 data pemilih kategori TMS (meninggal dunia dan pindah domisili) di lima Kelurahan dan tujuh Desa pada enam Kecamatan di Kabupaten Badung. Koordinasi dan verifikasi faktual secara administrasi (bukti kutipan Akte Kematian dan Surat Keterangan Pindah WNI) dengan Kepala Desa/Perbekel dan Lurah cq. Kepala Dusun/Kepala Lingkungan terkait telah berproses selama kurang lebih satu minggu. Sedangkan koordinasi secara langsung dilaksanakan selama dua hari, Selasa (19/10) dan Kamis (21/10).
Untuk sahabat ketahui, pemilih kategori MS (memenuhi syarat) yaitu pemilih pemula (baru genap berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah kawin) dan pemilih baru purnawirawan TNI/POLRI yang beralih status kembali menjadi warga sipil. Kemudian pemilih kategori TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu pemilih pindah domisili, meninggal dunia, warga sipil yang berubah status menjadi anggota TNI/POLRI, dan WNI yang dicabut hak pilihnya atas putusan pengadilan.
Matur suksma kepada jajaran pemerintah daerah yaitu: Camat se-Badung, Kepala Desa/Perbekel dan Lurah cq. Sekdes/Seklur serta Kadus/Kaling di Desa Sulangai dan Getasan (Petang), Desa Blahkiuh dan Abiansemal Dauh Yeh Cani (Abiansemal), Desa Mengwitani dan Kekeran (Mengwi), Desa Dalung dan Kelurahan Kerobokan Kaja (Kuta Utara), Kelurahan Legian dan Seminyak (Kuta), Kelurahan Benoa dan Tanjung Benoa (Kuta Selatan), atas sinergitas yang baik dalam turut menjaga hak pilih warga gumi keris menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Ayo kawal terus proses dan pembangunan demokrasi.
Salam Awas dan salam sehat