BAWASLU BADUNG KAWAL DAN AWASI PENDISTRIBUSIAN SURAT SUARA PILKADA BADUNG TAHUN 2020
|
Rahajeng#sahabatbawaslu Badung. Senin (23/11/2020), Bawaslu Badung mengawasi kegiatan pemusnahan surat suara rusak saat pencetakan dan kawal pendistribusian surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Badung. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Badung dan Kordiv . PHL Bawaslu Badung, Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611/Badung serta LO dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung. Kegiatan pemusnahan surat suara rusak dilakukan di Percetakan Temprina Jawa Pos Group yang berlokasi di Jalan. Cokroaminoto, Gang. Katalia no. 26 Ubung-Denpasar.
Pemusnahan surat suara rusak dilakukan pada pukul 10.30 Wita yang dilakukan oleh petugas Temprina dengan cara dipotong dengan mesin potong dan disaksikan oleh semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya pada pukul 11.10 WITA Percetakan Temprina, KPU Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Dandim 1611/Badung serta LO pasangan calon melakukan cross check terhadap jumlah surat suara yang sudah dipacking sebelum dimasukan kedalam mobil box dan dikirim ke Gudang KPU Kabupaten Badung dengan dikawal oleh Kepolisian Kota Denpasar dan juga Jajaran Bawaslu Badung guna memastikan pendistribusian surat suara untuk pemilih Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 berjalan dengan aman dan tidak terjadi pelanggaran. Salam Awas!