Bawaslu Badung dan Desa Punggul Teken MoU PEDESTAL, Perkuat Netralitas Pemerintah Desa Jelang Pemilu
|
Badung, Bawaslu Badung — Dalam upaya memperkuat demokrasi yang berintegritas dan mendorong netralitas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pemerintah Desa yang Netral (PEDESTAL) sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Desa Punggul di Kantor Desa Punggul, Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar Tahapan.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), I Putu Hery Indrawan, serta Kepala Desa Punggul, Kadek Sukarma, S.M. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Badung dan Pemerintah Desa Punggul secara resmi menandatangani MoU sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga netralitas perangkat desa dan meningkatkan kesadaran demokrasi di lingkungan masyarakat desa.
Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan bahwa program PEDESTAL menjadi langkah konkret Bawaslu dalam membangun sinergitas bersama pemerintah desa sebagai garda terdepan penguatan demokrasi di tingkat akar rumput. Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim pemilu yang sehat, damai, dan bebas dari intervensi politik praktis.
“Melalui program PEDESTAL ini, kami ingin memastikan bahwa pemerintah desa memahami pentingnya menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menciptakan demokrasi yang jujur dan berintegritas. Kolaborasi seperti ini menjadi pondasi penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif di masyarakat,” ujar Semara Cipta.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Badung Koordinator Divisi PPPS, I Putu Hery Indrawan menegaskan bahwa penguatan pemahaman regulasi dan pencegahan potensi pelanggaran di tingkat desa menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menyebut keterlibatan aktif pemerintah desa sangat diperlukan guna meminimalisir potensi pelanggaran maupun sengketa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
“Netralitas pemerintah desa bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Kami berharap Desa Punggul dapat menjadi contoh desa yang aktif membangun budaya demokrasi yang sehat, taat aturan, dan partisipatif,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Punggul, Kadek Sukarma menyambut baik pelaksanaan program PEDESTAL dan penandatanganan MoU tersebut. Ia menilai sinergi bersama Bawaslu menjadi langkah positif dalam memperkuat pemahaman perangkat desa terhadap prinsip netralitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya demokrasi yang berkualitas.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program PEDESTAL dan siap menjaga netralitas pemerintah desa sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, kerja sama ini dapat memberikan edukasi yang berkelanjutan bagi perangkat desa maupun masyarakat,” kata Kadek Sukarma.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Badung berharap kolaborasi dengan pemerintah desa dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara luas.
Mgy