Bawaslu Badung Bahas Implikasi KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu Melalui Diskusi TERAS
|
Badung, Bawaslu Badung – Demi menyamakan persepsi terkait KUHAP Baru terhadap penanganan pelanggaran pemilu maka Bawaslu Badung menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Diskusi TERAS (Telaah Regulasi, Pelanggaran, dan Sengketa) dengan tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu”, pada Rabu (10/6) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, yang diikuti secara luring maupun daring oleh berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan Anggota Bawaslu Badung, Anggota KPU Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, akademisi, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan partai politik. jajaran Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa diskusi TERAS merupakan wadah untuk menelaah berbagai regulasi dan tantangan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang, khususnya setelah adanya perubahan sistem kepemiluan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. “Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 dan Pemilihan 2031, Bawaslu Badung berupaya menelaah berbagai implikasi KUHAP Baru terhadap penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi di masa mendatang,” ujar Semara Cipta.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, memaparkan evaluasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Badung. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Badung telah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan hasil pemilu.
Hery mengungkapkan bahwa sejumlah kerawanan masih menjadi perhatian, seperti persoalan netralitas aparatur sipil negara dan perangkat desa, hak pilih masyarakat, serta permasalahan logistik pemilu. Berdasarkan penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada 2024, isu netralitas aparatur dan perangkat desa menjadi salah satu tantangan utama yang memerlukan penguatan pengawasan dan pencegahan secara berkelanjutan. “Pengalaman pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menunjukkan bahwa strategi pencegahan, pengawasan partisipatif, dan penguatan kelembagaan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Tantangan yang muncul harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan,” kata Hery.
Untuk memperkuat pencegahan pelanggaran, Bawaslu Badung juga terus mengembangkan berbagai program inovatif seperti GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pengawas Partisipatif), PEDESTAL (Pemerintah Desa yang Netral), dan SIMPATI (Simakrama Pengawasan Partisipatif) yang melibatkan pelajar, pemerintah desa, serta organisasi kepemudaan dalam pengawasan partisipatif pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa penerapan KUHAP Baru membawa implikasi penting terhadap sistem penegakan hukum pemilu. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus dipahami secara komprehensif agar proses penanganan pelanggaran pemilu tetap berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga integritas demokrasi. “Penegakan hukum pemilu memerlukan sinergi yang kuat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu. Dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan asas lex specialis secara konsisten, efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu dapat terus terjaga,” ujar Wirka.
Sebagai narasumber eksternal, praktisi hukum Widi Syailendra memaparkan berbagai perubahan mendasar dalam KUHAP Baru, mulai dari mekanisme penetapan tersangka, pengaturan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, perluasan alat bukti, hingga penguatan penggunaan bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara pidana. Ia menilai perubahan tersebut akan berdampak langsung terhadap penanganan tindak pidana pemilu yang selama ini berpedoman pada ketentuan KUHAP.
Menurutnya, harmonisasi antara KUHAP Baru dengan Undang-Undang Pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari konflik norma dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu. “Perubahan KUHAP memberikan implikasi penting bagi Sentra Gakkumdu. Diperlukan peningkatan kapasitas seluruh unsur Gakkumdu, penyamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta harmonisasi regulasi agar penanganan tindak pidana pemilu tetap efektif dan akuntabel,” jelas Widi.
Melalui Diskusi TERAS ini, Bawaslu Badung berharap dapat membangun pemahaman bersama mengenai dampak penerapan KUHAP Baru terhadap penanganan pelanggaran pemilu sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029 dan Pemilihan 2031.
AWN