Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Aktifkan Kembali Jajaran Adhoc Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa

Bawaslu Badung Aktifkan Kembali Jajaran Adhoc Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Minggu (14/6/2020) Bawaslu Kabupaten Badung mengaktifkan kembali jajaran ad hoc Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Badung dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Bawaslu RI merespon cepat atas telah ditetapkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0197/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu yang sementara diberhentikan. PKPU 5/2020 yang merupakan landasan penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilihan Serentak 2020, menetapkan tahapan lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020. Seperti diketahui, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sempat tertunda kurang lebih tiga bulan akibat bencana non-alam pandemi Covid-19.

Prosesi pengaktifan kembali Panwaslu ini dilakukan secara sederhana melalui rapat daring (dalam jaringan) yang dipusatkan di Sekretariat Bawaslu Badung. Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., membuka rapat daring pada pukul 14.00 WITA dengan didampingi oleh kedua komisioner anggota Bawaslu Badung. Turut hadir menyaksikan, Ketua Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani, S.E., M.M.) dan komisioner anggota (I Ketut Rudia, S.E., M.M. dan I Wayan Wirka, S.H.), sekaligus memberikan arahan dan motivasi kepada jajaran. Peserta rapat terundang adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Badung, hadir secara daring (online) dari kediaman masing-masing.

Bawaslu Badung menerbitkan dua Keputusan, yaitu: 1) Keputusan Nomor: 009/K.BAWASLU-PROV.BA-01/HK.01.01/VI/2020 tentang pengaktifan Panwaslu Kecamatan; dan 2) Keputusan Nomor: 010/K.BAWASLU-PROV.BA-01/HK.01.01/VI/2020 tentang pengaktifan Panwaslu Kelurahan/Desa. Dua keputusan ini, masing-masing sekaligus mencabut Keputusan Nomor: 005/K.BAWASLU-PROV.BA-01/HK.01.01/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan; dan Keputusan Nomor 006/K.BAWASLU-PROV.BA-01/HK.01.01/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dengan telah diterbitkannya kedua keputusan tersebut maka tidak ada keraguan lagi bagi Panwaslu se-Kabupaten Badung karena telah memiliki legalitas untuk kembali menjalankan fungsinya mulai 14 Juni 2020. Kami ucapkan 'selamat bergabung kembali', selamat menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Tetap jaga kesehatan, integritas, profesionalitas, soliditas, dan kemandirian dalam mengawal jalannya demokrasi di daerah tercinta, gumi keris Kabupaten Badung. Semoga amanah, dumogi ngamolihang karahayuan taler kasukertan jagad. Salam Awas!