ASN Netral YES, Berpolitik Praktis NO!
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Mari dukung dan ingatkan sahabat ASN (PNS/PPPK) kita di Kabupaten Badung agar tetap NETRAL dan TIDAK BERPOLITIK PRAKTIS dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
Tahukah sahabat, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang melarang ASN (PNS/PPPK) berpolitik praktis dan selalu menjaga integritas, sikap/etika perilaku yang netral (non-partisan/imparsial) dan profesional, yaitu:
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014,
UU Nomor 7 Tahun 2017,
UU Nomor 2 Tahun 2020,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004,
PP Nomor 53 Tahun 2010,
PP Nomor 11 Tahun 2017,
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273 Tahun 2016,
SE Mendagri Nomor 273 Tahun 2020,
SE Menteri PAN dan RB Nomor 137 Tahun 2018,
Surat MenPAN-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018
Bawaslu dalam pengawasannya bernaung dibawah Peraturan Bawaslu Nomor 6 dan 21 Tahun 2018.
Perjanjian Kerja Sama pengawasan netralitas ASN antara Bawaslu dan @kasn_ri telah ditandatangani bersama pada 17 Juni 2020 lalu di Jakarta. Pilkada berintegritas (salah satunya) dilahirkan dari ASN yang taat asas netralitas. Yuk awasi Pilkada Badung 2020. Salam Awas!