TERAS Talk Vol. 3 Bahas Dinamika Hukum Kepemiluan Pascaputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
|
Badung, Bawaslu Badung – Dinamika hukum kepemiluan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Kajian Hukum TERAS Talk Vol. 3 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu (21/20/2026). Mengangkat tema “Dinamika Hukum Kepemiluan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024: Menakar Pengaturan Masa Transisi Jabatan DPRD, Kesiapan Penyelenggara, dan Pemenuhan Hak Pilih”, kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk mengkaji implikasi putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.
Dalam pemaparannya, Gede Sutrawan membahas tantangan hukum kampanye pascaputusan MK. Ia menekankan bahwa ketentuan kampanye yang dirancang berdasarkan model pemilu sebelumnya perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya pada pemilu nasional dan daerah yang terpisah. “Ketentuan kampanye yang dirancang untuk model pemilu sebelumnya perlu ditinjau agar tidak menimbulkan ketidakjelasan ketika diterapkan pada pemilu nasional dan daerah yang terpisah. Pemisahan pemilu dapat menciptakan periode yang lebih panjang di antara kontestasi nasional dan daerah,” jelas Gede Sutrawan.
Ia juga menegaskan pentingnya langkah pencegahan yang proporsional oleh Bawaslu dalam menghadapi dinamika tersebut. “Bawaslu tetap perlu membangun pencegahan secara proporsional, termasuk pendidikan pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan, dengan membedakan pengawasan tahapan resmi dari kegiatan pencegahan di luar tahapan,” tambahnya.
Sementara itu, dosen Universitas Warmadewa, Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H., mengulas risiko keterlambatan legislasi dalam menindaklanjuti putusan MK, terutama terhadap kepastian hukum dan kesiapan penyelenggara pemilu. Menurutnya, ketidakjelasan regulasi dapat memengaruhi berbagai aspek persiapan penyelenggaraan pemilu berikutnya. “Keterlambatan tindak lanjut legislasi berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi penyelenggara dalam mempersiapkan tahapan pemilu berikutnya. Ketidakpastian desain dan jadwal dapat berdampak pada perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU mengenai tahapan dan teknis penyelenggaraan, serta persiapan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah,” ungkap Indah.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari mahasiswa mengenai desain pemilu mendatang. Ia berharap mahasiswa dapat memanfaatkan ruang diskusi untuk menyampaikan pandangan dan saran terhadap perkembangan hukum kepemiluan. “Kegiatan kali ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari adik-adik mahasiswa bagaimana desain pemilu yang akan datang. Kami berharap kepada adik-adik mahasiswa mendapat ruang untuk menyampaikan masukannya. Kita berharap dalam kesempatan kali ini mendapatkan diskusi satu arah guna mendapat masukan pandangan serta saran.”
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menyampaikan bahwa TERAS Talk Vol. 3 merupakan pelaksanaan ketiga dari rangkaian kegiatan kajian hukum yang diinisiasi Bawaslu Kabupaten Badung. Sebelumnya, TERAS Talk telah dilaksanakan secara daring sebagai upaya memperluas ruang diskusi mengenai isu-isu hukum kepemiluan.“Kegiatan ini merupakan kegiatan ketiga kalinya, sebelumnya dilaksanakan secara daring. Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan TERAS ini akan terus berlanjut ke depannya,” ujar Rachmat.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, AP., M.Si., mahasiswa Fakultas Hukum, mahasiswa FISIP Universitas Warmadewa dan Universitas Udayana, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung.
Melalui TERAS Talk Vol. 3, Bawaslu Kabupaten Badung berupaya memperkuat kajian hukum kepemiluan sekaligus membuka ruang partisipasi bagi kalangan akademisi dan mahasiswa dalam mencermati perkembangan regulasi pemilu. Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai tantangan hukum pascaputusan MK, kebutuhan harmonisasi regulasi, kesiapan penyelenggara, serta pemenuhan hak pilih masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
msi