Lompat ke isi utama

Berita

Tak Sekadar Sosialisasi, Bawaslu Badung dan SMAN 2 Kuta Perpanjang Kolaborasi GEMPAR hingga 3 Tahun

Penandatanganan PKS Sosialisasi GEMPAR di SMAN 2 Kuta

Badung, Bawaslu Badung- Komitmen membangun generasi muda yang sadar demokrasi terus diperkuat. Setelah pelaksanaan sosialisasi GEMPAR pada 11 Februari 2026 lalu, Bawaslu Kabupaten Badung bersama SMAN 2 Kuta resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Gerakan Masyarakat Pengawas Partisipatif (GEMPAR), Rabu (25/2/2026).

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga pengawas pemilu dengan dunia pendidikan, khususnya dalam membentuk karakter siswa yang kritis, berintegritas, dan peduli terhadap proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Melalui PKS GEMPAR ini, kami ingin memastikan bahwa edukasi pengawasan partisipatif tidak berhenti pada satu kali kegiatan saja. Kami berharap kolaborasi ini berkelanjutan dan mampu membentuk siswa sebagai generasi pengawas yang berintegritas serta memiliki kesadaran demokrasi sejak dini,” ujarnya.

Ke depan, berbagai kegiatan edukatif akan dilaksanakan dengan melibatkan Bawaslu dan pihak sekolah, misalnya persiapan Pemilihan Ketua OSIS. Program-program tersebut dirancang tidak hanya memperluas wawasan siswa tentang kepemiluan, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter dan nilai-nilai tanggung jawab sosial.

Kepala SMAN 2 Kuta, Ni Luh Putu Evayani, S.Pd. menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah selalu terbuka terhadap program-program yang berdampak positif bagi pengembangan pengetahuan dan karakter siswa.

“Kami mendukung penuh program yang memberikan dampak bagi siswa. Selama ini kami juga sering bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Kesehatan, dan prinsip kami apa pun yang baik untuk siswa, tentu akan kami dukung,” ungkapnya.

Bahkan, Kepala Sekolah mengusulkan agar jangka waktu PKS yang semula direncanakan satu tahun dapat diperpanjang menjadi tiga tahun, guna memastikan keberlanjutan program dan dampak yang lebih maksimal bagi peserta didik.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Badung dan SMAN 2 Kuta dapat menjadi model penguatan pendidikan demokrasi berbasis sekolah yang berkelanjutan. msi