Lompat ke isi utama

Berita

Penegakan Disiplin SDM, Kunci Penyelenggaraan Pemilu yang Berintegritas

Pemaparan Aturan Disiplin bagi ASN di Bawaslu

Pemaparan Aturan Disiplin bagi ASN oleh Bawaslu Provinsi Bali 

Badung, Bawaslu Badung - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis SDM Pengawas se-Provinsi Bali Chapter IV: Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Kinerja, pada Selasa, (3/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran pengawas serta sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.

Materi pelatihan disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma. Dalam paparannya, Putra Wiratma melakukan reviu terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Ia menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran merupakan tanggung jawab struktural yang tidak dapat dipisahkan dari tugas Divisi SDM.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah menjalankan berbagai bentuk pembinaan, mulai dari bimbingan teknis, penyediaan layanan konsultasi, hingga inspeksi mendadak (SIDAK) ke lingkungan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.

“Berbagai upaya pembinaan telah kami lakukan, termasuk Bimtek, layanan konsultasi, bahkan SIDAK. Ini semata-mata untuk memastikan kedisiplinan dan profesionalitas tetap terjaga,” tambahnya.

Putra Wiratma berharap agar kedisiplinan yang selama ini telah diterapkan dapat terus dipertahankan oleh seluruh jajaran.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan disiplin PNS dan PPPK yang disampaikan oleh staf Bawaslu Provinsi Bali. Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pemahaman mengenai kewajiban dan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten Badung turut mengikuti kegiatan pelatihan daring ini secara penuh, baik dari unsur pimpinan maupun sekretariat. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya menerapkan aturan kedisiplinan ASN d sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung secara konsisten.

“Di Bawaslu Kabupaten Badung, kami berkomitmen mengikuti aturan kedisiplinan ASN yang berlaku. Kami juga telah menerapkan konsep reward and punishment sebagai bentuk pembinaan internal,” ungkap Semara Cipta.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Drs. Firman Kurniawan, menegaskan pentingnya komunikasi dan musyawarah internal untuk menjaga konsistensi kedisiplinan di lingkungan kerja.

“Kami akan terus melakukan musyawarah bersama seluruh staf untuk membahas hambatan dan tantangan yang ada, agar kedisiplinan yang sudah diterapkan dapat terus dipertahankan demi mendukung kinerja lembaga,” jelasnya. 

Melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu se-Provinsi Bali semakin memahami pentingnya penegakan disiplin SDM sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu. Kedisiplinan, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan terus terjaga guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan dipercaya oleh masyarakat. msi