Lompat ke isi utama

Berita

Desa Sulangai Teken MoU “PEDESTAL”, Demi Wujudkan Desa Yang Netral

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)

Badung, Bawaslu Badung— Demi mewujudkan Desa yang netralitas maka Bawaslu Badung kembali menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Sulangai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait program Pemerintah Desa Sadar Netralitas (PEDESTAL), yang berlangsung di Kantor Desa Sulangai, Senin (27/4).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, bersama Pemerintah Desa Sulangai, Ni Luh Sundra Kristyani, S.Sos.H., M.Pd.H. Penandatanganan tersebut didampingi oleh Anggota Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, serta Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka.
Dalam sambutannya, Semara Cipta menegaskan pentingnya penguatan netralitas di tingkat desa sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan ke depan. Ia juga menyoroti adanya perubahan regulasi yang berdampak pada jadwal pelaksanaan pesta demokrasi nasional dan lokal. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 telah mengubah jadwal Pemilu dan Pilkada. Pemilu nasional akan dilaksanakan pada tahun 2029, sementara Pemilu lokal pada tahun 2031. Ini menjadi momentum bagi kita untuk memperkuat kesiapan, khususnya di tingkat desa melalui program PEDESTAL,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu  Badung secara aktif menginisiasi program “Pemerintah Desa Sadar Netralitas” sebagai langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan bebas dari intervensi politik praktis.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas demokrasi. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga pengawas partisipatif. Bawaslu telah menyediakan barcode yang memudahkan masyarakat dalam mengecek data diri, menghubungi Bawaslu, serta mengakses informasi hukum terkait Pemilu,” jelas Hery.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, memaparkan berbagai bentuk pelanggaran netralitas yang perlu diwaspadai, khususnya oleh aparatur pemerintah dan perangkat desa. “Pelanggaran netralitas dapat berupa politik uang, menghalangi pemasangan alat kampanye, penggunaan fasilitas negara, hingga penyalahgunaan wewenang. Bahkan keterlibatan dalam tim kampanye atau aktivitas di media sosial yang menunjukkan keberpihakan juga termasuk pelanggaran,” tegas Wirka.

Wirka juga menekankan bahwa terdapat konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggaran tersebut. “Sanksi pidana dapat dikenakan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, maupun perangkat desa yang terbukti melanggar netralitas, baik berupa pidana penjara maupun denda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wirka menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas berdasarkan sejumlah dasar hukum yang berlaku.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa dapat semakin kuat dalam menciptakan ekosistem demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas, dimulai dari tingkat desa sebagai garda terdepan pemerintahan.

AWN