Bawaslu Bali Gelar Rapat Koordinasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu Demokrasi
|
Denpasar, Bawaslu Badung – Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu-Isu Demokrasi pada Selasa (28/4) bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali sebagai upaya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran dan penguatan demokrasi.
Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Bali, Made Aji Swardhana. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta pentingnya forum koordinasi sebagai sarana memperkuat pemahaman bersama terhadap dinamika kepemiluan. “Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh jajaran dapat semakin memperkuat pemahaman terkait penanganan pelanggaran serta isu-isu demokrasi yang berkembang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap perkembangan sistem pembuktian dalam KUHAP baru, terutama berkaitan dengan penguatan alat bukti elektronik dan bukti digital yang relevan dengan perkembangan zaman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, membaca persoalan ini sebagai pergeseran medan pengawasan. Jika sebelumnya pengawasan bertumpu pada identifikasi pelanggaran, kini ia bergeser menjadi persoalan konstruksi pembuktian, bagaimana fakta disusun, diverifikasi, dan diartikulasikan hingga memperoleh daya ikat hukum. “Yang menjadi persoalan bukan semata ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi apakah pelanggaran itu dapat dibuktikan dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kerangka itu, Wirka menempatkan pemilih sebagai locus strategis sekaligus problematis. Pemilih tidak hanya menjadi subjek demokrasi, tetapi juga ruang di mana berbagai potensi pelanggaran beroperasi, dari manipulasi data hingga penyalahgunaan hak pilih. Namun, kompleksitas persoalan tersebut kerap tereduksi menjadi isu administratif, padahal implikasinya melampaui itu, menyentuh wilayah pidana.
Pada sesi diskusi, peserta rapat turut memberikan pandangan dan masukan terkait penanganan pelanggaran pemilu, termasuk wacana penerapan restorative justice dalam tindak pidana pemilu. Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian dari pengayaan perspektif dalam rangka penyusunan langkah-langkah penanganan pelanggaran ke depan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bali berharap koordinasi antarjajaran pengawas pemilu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat semakin solid, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
AWN