Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Konsolidasi Demokrasi, Dorong Validitas Data Pemilih di Desa Gulingan

Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara berdialog bersama Perbekel Desa Gulingan

Badung, Bawaslu Badung - Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, melaksanakan konsolidasi demokrasi dengan berdialog bersama Perbekel Desa Gulingan, I Ketut Winarya, pada Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pentingnya pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di tingkat desa.

Konsolidasi demokrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026, yang mengamanatkan jajaran Bawaslu untuk menyerap aspirasi masyarakat dan melaporkannya kepada Bawaslu RI sebagai masukan dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan.

Dalam dialog tersebut, Rachmat Tamara menanyakan pandangan pemerintah desa terkait urgensi pelaksanaan uji petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Desa Gulingan. Menanggapi hal itu, Perbekel I Ketut Winarya menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban warga negara “Uji petik sangat penting karena menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Data kependudukan harus valid agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Winarya.

Selain itu, Rachmat Tamara juga meminta pesan kepada masyarakat terkait pelaksanaan uji petik PDPB yang dilakukan Bawaslu secara langsung dari rumah ke rumah. Perbekel Gulingan mengimbau warga untuk bersikap proaktif dalam memperbarui data kependudukan “Kami meminta masyarakat lebih proaktif melaporkan status kependudukannya kepada kelian agar dapat diproses oleh perangkat desa. Dengan begitu, Bawaslu akan mendapatkan data yang valid,” tambahnya.

Kegiatan konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas. msi