Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung dan KPU Badung Koordinasikan Pelaksanaan PDPB Tahun 2026

Koordinasi KPU Badung dengan Bawaslu Badung terkait PDPB Tahun 2026

Badung, Bawaslu Badung- Dalam upaya menjaga hak pilih masyarakat Badung, telah dilaksanakan koordinasi antara KPU Kabupaten Badung dengan Bawaslu Kabupaten Badung terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, pada Jumat, (13/32026).

Dalam koordinasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 2 April 2026.“Rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 kami rencanakan dilaksanakan pada 2 April 2026 sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan” ujar Rulyana.

Ia juga menjelaskan bahwa data turunan dari tingkat nasional dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu satu semester. Selain itu, kegiatan pencocokan dan penelitian (coktas) direncanakan akan dilaksanakan setelah rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dengan melibatkan partai politik sebagai bentuk transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Rulyana juga menyampaikan bahwa saat ini penanganan data administratif menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti, seperti pemilih potensial baru, perubahan elemen data pemilih, serta pemilih masuk yang berpotensi menimbulkan data ganda apabila tidak segera diperbarui. Selain itu, masih terdapat empat data tidak padan yang sebelumnya tidak dapat ditemukan pada tahun 2025, namun kembali muncul pada data turunan KPU RI Tahun 2026.“Beberapa hal yang menjadi perhatian saat ini adalah penanganan data administratif seperti pemilih potensial baru, perubahan elemen data pemilih, hingga potensi data ganda. Selain itu terdapat empat data tidak padan yang sebelumnya tidak ditemukan pada tahun 2025, namun kembali muncul dalam data turunan KPU RI Tahun 2026 sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut,” jelas Rulyana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan serta menyatakan kesiapan Bawaslu untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan coktas.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara menyarankan agar KPU Badung menindaklanjuti seluruh data turunan dari KPU RI, termasuk data tidak padan, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku sehingga penentuan status pemilih dilakukan secara tepat dan berdasarkan bukti yang jelas.“Kami menyarankan agar seluruh data turunan dari KPU RI, termasuk data tidak padan dapat ditindaklanjuti secara cermat dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku sehingga penentuan status pemilih dilakukan secara tepat dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rachmat.

Selain itu, Bawaslu Badung juga mendorong agar KPU Badung tetap melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bali serta instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. msi